DAPATKAH MENGAJUKAN PERMOHONAN PAILIT JIKA TERDAPAT KLAUSULA ARBITRASE?
Mediapersindonesia.com – ILMU HUKUM. Arbitrase adalah cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar peradilan umum yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa.
Merujuk pada bunyi Pasal 3 UU 30/1999 disebutkan Pengadilan Negeri tidak berwenang untuk mengadili sengketa para pihak yang telah terikat dalam perjanjian arbitrase.
Sedangkan menurut N.E. Algra yang dikutip oleh M. Hadi Shubhan dalam bukunya Hukum Kepailitan: Prinsip, Norma, dan Praktik di Peradilan menjelaskan kepailitan adalah suatu sitaan umum terhadap semua harta kekayaan dari seorang debitur (si berutang) untuk melunasi utang-utangnya kepada kreditur (si berpiutang).
Menjawab pertanyaan Anda, dalam kasus kepailitan yang menjadi kewenangan Pengadilan Niaga, pada dasarnya kedua pertanyaan Anda akan terjawab oleh Pasal 303 UU Kepailitan, yang menyatakan:
Pengadilan tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pernyataan pailit dari para pihak yang terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase, sepanjang utang yang menjadi dasar permohonan pernyataan pailit telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang ini
Dengan demikian, kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun kreditur dan debitur terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Pengadilan Niaga dalam hal ini tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit yang diajukan oleh dari kreditur, meskipun ia terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase.
Baca juga: INI HUKUMANNYA JIKA MENUDUH ORANG MELAKUKAN TINDAK PIDANA TANPA BUKTI
Kemudian kunci apakah permohonan pailit dapat diterima atau ditolak adalah pada pembuktian utang yang menjadi dasar permohonan pailit harus memenuhi ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Kepailitan yaitu:
- Ada dua atau lebih kreditur; dan
- Ada suatu utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih yang tidak dibayar lunas oleh debitur.
Selain di atas, permohonan kepailitan harus pula memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (4) UU Kepailitan mengenai pembuktian sederhana. Permohonan pernyataan pailit harus dikabulkan apabila terdapat fakta atau keadaan yang terbukti secara sederhana bahwa persyaratan untuk dinyatakan pailit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) telah dipenuhi.
Jadi bisa disimpulkan bahwa kreditur tetap dapat mengajukan permohonan pailit ke Pengadilan Niaga walaupun ia terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase. Sementara Pengadilan Niaga tetap berwenang memeriksa dan menyelesaikan permohonan pailit meskipun kreditur terikat perjanjian yang memuat klausula arbitrase.