Mediapersindonesia.com – Mengenai fungsi perbankan dapat dilihat dalam Pasal 3 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Fungsi utama perbankan Indonesia adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat” dari ketentuan ini tercermin fungsi bank sebagai Financial Intermediary perantara pihak-pihak yang memiliki kelebihan dana (surplus of funds) dengan pihak-pihak yang kekurangan dan memerlukan dana (lacks of funds).
Baca Juga: ASAS HUKUM PERBANKAN DAN PRINSIP-PRINSIP HUKUM PERBANKAN
Perbankan di Indonesia mempunyai tujuan yang strategis dan tidak semata-mata berorientasi ekomomis, tetapi juga berorientasi kepada hal-hal yang nonekonomis seperti masalah menyangkut stabilitas nasional yang mencakup antara lain stabilitas sosial dan stabilitas politik. Secara lengkap hal ini diatur dalam Pasal 4 UU Perbankan yang menyatakan bahwa “Perbankan Indonesia bertujuan untuk menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan pemerataan, pertenbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan kesehjateraan rakyat”.
1 thought on “FUNGSI DAN TUJUAN PERBANKAN”