Mediapersindonesia.com – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait aturan PPKM. Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mempersilakan gugatan tersebut dilayangkan.
“Itu hak warga untuk tuntut, masukan, rekomedasi, kritik itu hak kita negara berdemokrasi,” kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 25 Oktober.
Riza menegaskan Pemprov DKI tidak antikritik. Menurutnya, segala gugatan akan dihadapi secara baik dan bijak. Mengingat, Indonesia adalah negara demokrasi.
“Semua tuntutan, ggatan apapun akan kita sikapi baik. Kami anggap semua itu bagian dinamika, masukan yang kita harap jadi positif ke depan lebh baik,” ujarnya.
Meski demikian, Riza meminta setiap warga yang ingin mengajukan gugatan untuk merasionalisasikannya dengan data. “Mohon dipahami agar apapun tuntutan, harapan, gugatan, tolong sesuaikan dengan data dan fakta yang ada,” lanjut dia.
Related Posts
MULAI BERLAKU BULAN JUNI 2022, INI SYARAT GANTI PELAT NOMOR PUTIH GRATIS
JALAN YANG HANYA DAPAT DILEWATI MOBIL BERNOMOR GENAP SAAT GANJIL GENAP JAKARTA 20 MEI 2022
PESERTA PEMILU 2024 WAJIB ISI FORMULIR TAK PERNAH PUNYA PASPOR ASING: USUL KEMENDAGRI