
Media Pers Indonesia – Tokoh agama Kristen di Kupang, Nusa Tenggara Timur, Pendeta Emi Sahertian, menyoroti kerumunan warga dalam acara pertemuan Gubernur NTT Victor Laiskodat dengan para kepala daerah se-NTT di Pulau Semau, Jumat (27/8/2021).
“Bagi saya kerumunan ini contoh tidak baik bagi masyarakat, terutama ketika penerapan PPKM tingkat 4 yang sedang berlangsung dan penularan COVID-19 mulai melandai,” kata Emi, Minggu (29/8/2021).
Kerumunan berpotensi penyebaran COVID-19
Kerumunan massa pada masa penyebaran COVID-19 yang mematikan ini, terdokumentasi dalam bentuk foto dan video yang beredar luas di masyarakat melalui jejaring media sosial.
Emi mengatakan, aktivitas politik berupa pengumpulan massa dan karitatif lain di berbagai tingkatan, sangat berpotensi menyebarkan penyakit menular mematikan COVID-19.
“Hal ini berlawanan dengan program negara dan bangsa ini dalam memberantas COVID-19 dari Tanah Air. NTT juga masih menyandang status PPKM tingkat IV, tingkat paling tinggi derajat bahayanya,” ujar Emi.
Berbanding terbalik dengan penerapan protokol kesehatan di gereja
Emi mengatakan, kalangan gereja telah mencoba menerapkan berbagai aturan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan COVID-19, bahkan menutup kebaktian pada hari Minggu.
“Namun pada sisi lain aktor-aktor pemerintahan menabrak peraturan itu, dengan menggelar kegiatan yang menimbulkan kerumunan,” katanya.
Menurut dia, kegiatan ini sudah masuk dalam klasifikasi perbuatan kriminal, karena kerumunan ini bisa mengancam nyawa orang lain bila ada orang dengan kondisi orang tanpa gejala COVID-19 di tempat kegiatan.
“Aturan kedaruratan untuk mencegah penularan dan menyelamatkan banyak nyawa masyarakat, bila dilanggar ini sekelas dengan tindakan kriminal,” katanya.
Pemerintah Provinsi NTT didesak beri penjelasan soal kerumunan ini

Oleh karena itu, sebagai imam agama, Emi meminta penjelasan dari Pemerintah Provinsi NTT atas kerumunan dan pesta di Pulau Semau dalam masa penerapan PPKM Level IV di NTT.
“Kegiatan berisiko ini akan bisa ditiru masyarakat, bahkan bisa mengancam jiwa sesama karena rentan penularan COVID-19 yang mulai melandai di NTT,” katanya.
@mediapersindonesia @nasional @covid19
Related Posts
MULAI BERLAKU BULAN JUNI 2022, INI SYARAT GANTI PELAT NOMOR PUTIH GRATIS
JALAN YANG HANYA DAPAT DILEWATI MOBIL BERNOMOR GENAP SAAT GANJIL GENAP JAKARTA 20 MEI 2022
PESERTA PEMILU 2024 WAJIB ISI FORMULIR TAK PERNAH PUNYA PASPOR ASING: USUL KEMENDAGRI