HARI INI POLRI AKAN KIRIM SURAT PENETAPAN TERSANGKA FIRLI BAHURI KE SETNEG

HARI INI POLRI AKAN KIRIM SURAT PENETAPAN TERSANGKA FIRLI BAHURI KE SETNEG

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Polri berencana mengirim dokumen pemberitahuan penetapan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri ke Sekretariat Negara (Setneg), hari ini.

Hal itu dilakukan guna proses melengkapi administrasi penyidikan kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

“Iya (bersurat ke Sekretariat Negara) surat pemberitahuan (penetepan tersangka) rencananya hari ini,” ujar Wadir Tipidkor Baraskrim Polri Kombes Arief Adhiharsa saat dikonfirmasi, Kamis, 23 November.

Penyidik juga akan menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi sebagai tindak lanjut menuntaskan proses penyidikan. Termasuk, panggilan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka.

“Hari ini merampungkan administrasi penyidikan. Untuk rencana selanjutnya baru akan dibahas siang ini,” kata Arief.

Adapun, Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) masih menunggu surat pemberitahuan penetapan tersangka Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri oleh Polri.

Baca juga: PERGANTIAN FIRLI BAHURI TETAP LEWAT MEKANISME FIT AND PROPER TEST

“Jika surat itu sudah diterima maka akan diproses sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana.

Ari menjelaskan terkait pengganti posisi Firli di KPK maupun kebijakan lainnya akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam Pasal 32 UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK.

Firli Bahuri resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan Rabu, 22 November, sore.

Adapun, beberapa alat bukti yang menjadi dasar penetapan tersangka yakni, dokumen penukaran valas senilai Rp7,4 miliar. Kemudian, pakaian milik Syahrul Yasin Limpo. Pakaian itu digunakan eks Menteri Pertanian saat bertemu dengan Firli Bahuri di Gelanggang Olahraga (GOR) Badminton pada 2 Maret 2022.

Dalam kasus ini, Firli disangkakan dengan Pasal 12e, 12B atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 65 KUHP. Sehingga, terancam pidana penjara seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *