July 25, 2024

OKNUM ORMAS DIDUGA MELAKUKAN PENIPUAN TERHADAT PEDAGANG KAKI LIMA

DOTENG PENIPUAN

Mediapersindonesia.com – KOTA TANGERANG. Telah terjadi aksi penipuan yang diduga dilakukan oleh salah satu Oknum Warga pondok Bahar yang mengaku sebagai pengurus salah satu ormas dan pemuda setempat yang mengurus tempat sewa menyewa tempat usaha kepada pedagang berinisial “H” namun setelah uang telah dibayar lunas oleh pedagang namun oknum tersebut tidak juga menepati janjinya untuk memberikan tempat usaha seperti yang dijanjikan.

Hal ini telah lama terjadi sebelum bulan puasa saat “H” sedang mencari tempat usaha di Pondok Bahar, Karang tengah, Kota Tangerang, dimana bermula “H” bertemu dengan Saudara berinisial “A” salah satu pedagang penjual kebab, kemudian dari “A” Tersebutlah pedagang “H” yang sedang mencari tempat usaha dipertemukan dengan oknum ini yang biasa di panggil Bang Doteng untuk pengurusan sewa-menyewa tempat usaha, keduanya telah sepakat terkait harga dan lokasi, dan hari itu juga telah dilunasi oleh pedagang “H”, keesokan harinya saat pedagang ingin menempati lokasi usaha yang dimaksud namun disana telah ada yang menempatinya, dan pedagang yang telah membayar sewa ini tidak dapat berjualan.

Kemudian pedagang ini menelpon Saudara Doteng untuk menyediakan tempat lain, Ketika ditunjukan dan telah sepakat tentang lokasi yang baru, namun keesokan harinya saat ingin berjualan lagi-lagi tempat tersebut telah di tempati oleh orang lain.

Baca Juga: POLISI RINGKUS SPESIALIS PENCURI MOBIL LOSBAK DI SERANG

Sampai selesai lebaran tempat usaha yang dijanjikan oleh saudara doteng tidak juga di tepati, sehingga pedagang tersebut meminta untuk dikembalikan uang yang telah dia berikan kepada saudara Doteng.

Saudara doteng telah menjanjikan melalui pembicaran melalui Telpon dan Whatsapp yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut kepada pedagang tersebut pada tanggal 1 Juni 2023 namun saat waktunya telah tiba dan di tanyakan kepada saudara Doteng hanya berkata iya nanti, nanti besok, besok dan besok, sampai saat berita ini di rilis tidak ada itikad baik yang ditunjukan oleh saudara Doteng untuk menyelesaikan permasalahan ini dengan mengembalikan uang pedagang tersebut, bahkan nomor Pedagang tersebut di blokir oleh saudara Doteng sehingga tidak dapat di hubungi lagi.

Pengacara Ali Hendra Gunawan, SH., MH selaku Kuasa Hukum dari Pedagang saat di tanyakan oleh wartawan terkait permasalahan ini mengatakan bahwa, jika tidak ada itikad baik maka kami akan menempuh jalur Hukum baik secara Pidana maupun Perdata dan semua pihak yang diduga terkait dengan permasalahan ini dari awal akan kami seret kedalam proses hukum. Tegasnya.

Karena perbuatan dari Saudara Doteng ini setelah kami pelajari dan dalami dengan semua bukti-bukti yang ada maka dapat kami katakan bahwasanya saudara Doteng ini diduga telah melanggar pasal 378 KUHP tentang penipuan yang hukuman maksimalnya adalah 4 Tahun Penjara, dan perbuatan saudara Doteng ini juga sudah jelas merupakan Perbuatan Melawan Hukum, yang telah merugikan Klien kami baik secara materil maupun immateril. Jelasnya.

Sehingga dalam waktu dekat ini jika tidak ada itikad baik dari Saudara Doteng untuk mengembalikan uang dari Klien kami, maka akan kami kirimkan Surat Somasi, jika tidak ada itikad baik juga maka kami akan langsung mengambil langkah hukum tegas dengan membuat Laporan Polisi di Polres Kota Tangerang. Tegasnya.