Mediapersindonesia.com – Lampung, Aksi perampokan bersenjata api di lapak Sawit di Desa Harapan Mukti, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Lampung, mulai terungkap.
Salah satu tersangka perampokan berhasil diamankan oleh Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya.
Dalam konferensi pers yang dipimpin Kapolres Mesuji, AKBP Yuli Haryudo, mengatakan pihaknya berhasil menangkap tersangka berinisial TF (40) dalam waktu 2 Jam dari insiden tersebut.
“Tersangka TF merupakan Warga Dusun II Desa Binakarsa, Kecamatan Mesuji Makmur, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” katanya, Selasa (8/3).
Modus yang dilakukan TF dan rekannya D (DPO) yakni mematikan kWh listrik di rumah Sukarni pemilik lapak sawit, Sabtu (5/3) sekitar pukul 02.00 WIB.
“Keduanya datang mengendarai Satu Unit Sepeda Motor, kemudian Kedua tersangka mematikan kWh Listrik Rumah Pemilik Lapak,” ujar Yuli.
Baca Juga: OKNUM ASN PEMPROV LAMPUNG DAN BRIPKA IS JADI TERSANGKA PERAMPASAN MOBIL
Namun, ketika pemilik lapak keluar rumah kedua pelaku memegang dan menodongkan senjata api di kepalanya. “Lalu digiring menuju Kantor Lapak Sawit miliknya yang berjarak 10 Meter dari Rumahnya,” ungkapnya.
Selanjutnya, pemilik lapak meminta pekerja yang berada di kantor lapak bernama Aris untuk membukakan pintu kantor.
Setelah dibukakan pintu, kedua perampok langsung mendorong pintu dan menodongkan senjata api kepada Aris
“Kedua korban diikat oleh Tersangka,” terangnya.
Setelah berhasil menyekap kedua korban, para perampok ini berusaha membuka kotak brankas pemilik lapak. Namun, tak bisa juga terbuka, perampok mengamuk dan menembakkan senjata api ke arah tangan kanan Aris.
“Kedua tersangka berusaha membukanya, akan tetapi tidak dapat dibuka lantas tersangka menembak korban A dan mengenai lengan tangan kanan korban,” terang Yuli.
Akhirnya, kedua tersangka melarikan diri dengan membawa Brankas yang berisi Uang sebanyak Rp 52 juta.
Related Posts
BERTAMBAH JADI 15 ORANG KORBAN MENINGGAL AKIBAT KECELAKAAN BUS TOL SUMO
SATRESKRIM POLRES SERANG TANGKAP PELAKU PENCABULAN GADIS DIBAWAH UMUR
LGBT MASUK KE RKUHP, ADA ANCAMAN PIDANANYA