SEKRETARIS MA DAN EKS KOMISARIS WIJAYA KARYA DIDUGA TERIMA SUAP RP 11,2 M

SEKRETARIS MA DAN EKS KOMISARIS WIJAYA KARYA DIDUGA TERIMA SUAP RP 11,2 M

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Mantan Komisaris Wijaya Karya Dadan Tri Yudianto (DTY) dan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan (HH) diduga menerima suap senilai Rp 11,2 miliar. Dana tersebut diterima keduanya dari debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID Heryanto Tanaka (HT) untuk mengurus perkara di MA.

“Bahwa untuk pengurusan perkara di Mahkamah Agung baik untuk perkara Kasasi maupun PK dimaksud, HT lalu menyerahkan uang kepada tersangka DTY sebanyak tujuh kali transfer dengan total sekitar Rp 11,2 miliar,” ungkap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, saat menggelar konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (6/6/2023) malam.

Kasus ini berawal saat Heryanto berperkara dengan Budiman Gandi Suparman, soal Koperasi Simpan Pinjam Intidana/KSP ID di Mahkamah Agung. Heryanto lalu berkomunikasi dengan Hasbi Hasan lewat Dadan.

Baca juga: ISU KERETAKAN MEGA-JOKOWI DI TEPIS

Mereka akhirnya membuat kesapakatan, untuk dapat memenangkan perkara tersebut, Heryanto harus memberikan uang senilai Rp Rp 11,2 miliar.

“Sebagian uang tersebut diduga diberikan oleh tersangka DTY (Dadan) kepada HH (Hasbi Hasan) pada sekitar bulan Maret 2022,” kata Ghufron.

Setelah transaksi uang tersebut, pada pada 5 April 2022, Dadan menginformasikan putusan MA yang menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Budiman Gandi Suparman.

Dalam perkara ini, KPK sudah menetapkan 17 orang tersangka. Selain Hasbi dan Dadan, turut menyeret Hakim Agung di MA, Gazalba Saleh dan Sudrajad Dimyati yang telah dinonaktifkan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *