Mediapersindonesia.com – Kepolisian Sektor Koto Tangah, Padang, Sumatera Barat, meminta pendapat ahli minyak dan gas dalam proses kasus dugaan penimbunan bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi.
“Untuk pelengkapan berkas kasus ini, kami meminta keterangan seorang ahli dari BPH Migas di Jakarta,” kata Kepala Unit Reskrim Polsek Koto Tangah Ipda Mardianto di Padang, dilansir Antara, Selasa, 26 Oktober.
Menurut dia, pendapat ahli tersebut perlu untuk menerangkan alur serta ketentuan penyaluran minyak jenis solar bersubsidi.
Mardianto menyebutkan tiga tersangka berinisial DS (40), AD (45), dan HT (30) telah menjalani pemeriksaan dan penahanan di sel Polsek Koto Tangah.
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan segera merampungkan pemberkasan kasus dugaan penimbunan solar bersubsidi sekitar 1 ton itu agar bisa menyerahkannya ke jaksa penuntut umum (JPU).
Dari pemeriksaan, lanjut dia, sejauh ini penyidik mengungkap modus para tersangka. Mereka membeli solar di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).
“Mereka mengisi (solar) pada malam hari sekitar lima jeriken setiap kali pembelian. Selanjutnya, minyak itu dikumpul hingga mencapai 1 ton,” katanya menjelaskan.
Setelah minyak itu terkumpul, barulah mereka menjual kembali solar bersubsidi seharga minyak nonsubsidi sehingga meraup keuntungan sekitar Rp2.000,00 sampai Rp3.000,00 per liter.
Related Posts
PENJUAL MIE AYAM DI TANGERANG TEWAS TERSAMBAR PETIR SAAT TERJADI HUJAN LEBAT
PEMKOT TANGERANG PERBAIKI SARPRAS GOR DIMYATI YANG DITERJANG BANJIR
PERINGATAN DINI DARI BMKG TERKAIT KEBAKARAN HUTAN DAN LAHAN DI PULAU TIMOR