July 27, 2024

TERSERET, KADISDIKBUD LAMPUNG DISEBUT BERI UANG KE KAROMANI HINGGA RP 1,1 MILIAR

unila

Mediapersindonesia.com – BANDAR LAMPUNG. Nama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Provinsi Lampung, Sulpakar, turut tercantum dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum untuk terdakwa Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani.

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum KPK RI tersebut, Sulpakar yang juga saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mesuji diduga memberikan sejumlah uang kepada terdakwa Karomani dengan nilai total mencapai Rp 1,1 miliar terkait dengan penerimaan mahasiswa baru Universitas Lampung.

Hal ini terungkap dalam fakta persidangan terdakwa Karomani yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Selasa (10/1/23).

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK RI itu, Karomani menerima sejumlah uang dari Sulpakar, dengan rincian tahun 2020 sebesar Rp 150 juta, tahun 2021 sebesar Rp 400 juta dan Rp 250 juta, kemudian tahun 2022 sebesar Rp 300 juta.

Baca juga: REKTOR NONAKTIF UNIVERSITAS LAMPUNG TAK MAU SATU SEL DENGAN MANTAN WAKIL REKTOR I DAN MANTAN KETUA SENAT UNILA

Penerimaan uang dari Sulpakar kepada terdakwa Karomani itu dilakukan baik di ruang kerja Karomani maupun di rumah pribadi Karomani setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN mulai tahun 2020, 2021, dan 2022.

Tak hanya nama Sulpakar, terdapat nama-nama lainnya yang turut tercantum, di antaranya Bupati Lampung Timur, Dawam Raharjo yang turut tercantum di dalam surat dakwaan jaksa tersebut.

“Penerimaan dari Dawam Raharjo setelah pengumuman kelulusan SMMPTN atau SBMPTN tahun 2021 di ruangan Rektor Unila senilai Rp 60 juta,” kata JPU KPK RI saat membacakan surat dakwaan.

Lampung Geh mencoba meminta konfirmasi kepada Sulpakar terkait namanya yang turut tercantum dalam surat dakwaan terdakwa Karomani. Namun, saat dihubungi melalui pesan WhatsApp belum mendapatkan respon hingga pukul 17.23 WIB.

Sementara usai persidangan, JPU KPK RI, Muchamad Afrisal mengatakan, terkait nama-nama yang tercantum di dalam surat dakwaan yang sudah dibacakan akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya.

“Kalau ada di daftar saksi ya pasti kita hadirkan, mesti kita buktikan yang kita bilang di situ (surat dakwaan),” ujar JPU Afrisal.

Sebelumnya, Rektor nonaktif Universitas Lampung, Karomani didakwa oleh jaksa penuntut umum KPK RI menerima uang dengan total sebesar Rp10,4 miliar serta 10 ribu dolar Singapura dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN.

Total uang tersebut dengan rincian sebesar Rp 3,43 miliar rupiah yang diterima oleh Karomani, Heryandi dan M.Basri dari para orang tua/keluarga atau perwakilan calon mahasiswa baru melalui jalur SBMPTN dan SMMPTN tahun 2022.

Kemudian uang gratifikasi dengan total keseluruhan berjumlah Rp6,98 miliar dan SGD10,000.00 (sepuluh ribu dollar Singapura), terkait dengan penerimaan mahasiswa baru selama rentan waktu dari tahun 2020 sampai tahun 2022.