11/03/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

BURONAN SEJAK AGUSTUS, BENDAHARA DESA PETIR DITETAPKAN TERSANGKA KORUPSI DANA DESA RP1 MILIAR

Mediapersindonesia.com – SERANG. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Serang resmi menetapkan YL, Bendahara Desa Petir, Kecamatan Petir, Kabupaten Serang, Banten, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2025.

Dalam perkara tersebut, kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 miliar. Dana yang diselewengkan bersumber dari anggaran dana desa tahun 2025 yang diduga digelapkan oleh tersangka.

Kepala Satreskrim Polres Serang, AKP Andi Kurniady, mengungkapkan bahwa penetapan status tersangka terhadap YL dilakukan pada pekan lalu.
“Untuk kasus dana desa Petir, tersangkanya sudah kami tetapkan, berinisial YL, selaku bendahara desa,” kata Andi, Selasa (23/12/2025).

Selain ditetapkan sebagai tersangka, YL juga telah dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO). Menurut Andi, tersangka melarikan diri sejak Agustus 2025, tidak lama setelah memindahkan dana dari rekening kas desa ke rekening pribadinya tanpa sepengetahuan kepala desa.

Baca juga: WARGA JAKARTA DIMINTA WASPADA, HUJAN RINGAN BERPELUANG TERJADI SIANG HARI

Pihak kepolisian telah melakukan upaya pencarian di sejumlah lokasi, mulai dari rumah tersangka, kediaman kerabat, hingga lingkungan sekitarnya. Namun hingga saat ini, keberadaan YL masih belum diketahui.
“Pihak keluarga, termasuk istrinya, mengaku tidak mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, YL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Polres Serang mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait keberadaan tersangka agar segera melapor ke Satreskrim Polres Serang atau melalui layanan darurat Polri di nomor 110.
“Apabila tersangka berhasil diamankan, kami akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Andi.

Sebelumnya, penyidik mengungkap modus yang digunakan YL, yakni mencairkan serta memindahkan dana kas desa tanpa persetujuan sekretaris desa maupun kepala desa. Untuk menutupi aksinya, tersangka diduga membuat laporan realisasi anggaran fiktif yang tidak sesuai dengan penggunaan dana sebenarnya.

Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Serang, perbuatan YL mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.049.821.000, dengan sisa saldo kas desa hanya sekitar Rp47.000.