15/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Indonesia Audit Watch (IAW) menilai pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai adanya “forwarder lain” dalam kasus dugaan suap di lingkungan Bea Cukai memperkuat dugaan bahwa praktik korupsi di sektor kepabeanan bersifat terstruktur dan tidak mungkin hanya melibatkan satu perusahaan.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami kemungkinan keterlibatan forwarder lain di luar pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sekretaris Pendiri IAW Iskandar Sitorus menilai pernyataan tersebut sekaligus mengoreksi narasi awal yang dianggap kurang masuk akal.

“Selama ini publik diminta percaya bahwa praktik yang melibatkan banyak ASN lintas eselon, penggunaan safe house, dan aliran dana miliaran rupiah per bulan digerakkan oleh satu perusahaan saja. Secara logika bisnis dan pengalaman birokrasi, itu sulit diterima,” ujar Iskandar, Rabu (11/2).

Menurutnya, praktik korupsi di pelabuhan bukanlah kasus individual atau insidental, melainkan persoalan sistemik. Ia menilai pola berulang dalam pengawasan kepabeanan menunjukkan adanya celah struktural, lemahnya pengendalian, serta kultur permisif di lapangan.

“Masalahnya bukan sekadar satu importir nakal, melainkan sistem yang membuka ruang bagi banyak pemain,” katanya.

Baca juga: DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS

Iskandar juga menilai bahwa dalam ekosistem seperti itu, praktik suap dapat berubah menjadi mekanisme pasar. Jalur percepatan layanan, kata dia, berpotensi diperjualbelikan dan menjadi komoditas bisnis.

“Jika ada ‘jalur khusus’ yang bisa dibeli, maka itu akan dipasarkan. Forwarder yang patuh aturan bisa tersisih, sementara yang berani bermain justru diuntungkan,” tegasnya.

IAW mengingatkan bahwa sektor logistik dan kepabeanan memiliki nilai ekonomi triliunan rupiah sehingga kecil kemungkinan hanya melibatkan satu pelaku. Karena itu, pengakuan tentang adanya “forwarder lain” dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar jaringan secara menyeluruh, bukan sekadar menambah jumlah tersangka.

“Kalau berhenti pada satu atau dua nama, itu hanya pergantian pemain. Sistemnya tetap berjalan,” ujarnya.

IAW pun mendorong KPK melakukan audit forensik secara komprehensif terhadap aliran dana, memetakan pola importasi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga memperoleh perlakuan khusus, seperti kemudahan jalur hijau atau minim pemeriksaan fisik.

“Jika polanya sistematis, maka ini bukan lagi perkara individu, melainkan desain sistem,” kata Iskandar.

Ia menambahkan bahwa pemberantasan korupsi dapat ditempuh melalui dua pendekatan, yakni penindakan terhadap pelaku atau pembenahan sistem yang melahirkan praktik tersebut.

“Publik tidak hanya membutuhkan sensasi penangkapan, tetapi kepastian bahwa hukum mampu membongkar jaringan ekonomi gelap yang selama ini dibiarkan,” ujarnya.

IAW berharap KPK menjadikan temuan mengenai keterlibatan forwarder lain sebagai momentum untuk membersihkan sektor kepabeanan secara menyeluruh serta memperkuat sistem pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang.