July 25, 2024

ARTI PENJARA SEUMUR HIDUP DALAM TUNTUTAN HUKUMAN FERDY SAMBO

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Sebagian publik dibuat bertanya dengan makna penjara seumur hidup pasca Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman ini kepada Ferdy Sambo. Tuntutan hukuman penjara seumur hidup tersebut karena jaksa menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti sah dan menyakinkan telah menghilangkan nyawa manusia. 

Apa Itu pidana penjara Seumur Hidup? 

Berdasarkan Pasal 12 Ayat (1),Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), pidana penjara seumur hidup diartikan bahwa terpidana menjalani pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu. Lebih lanjut dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP, pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Publik tampaknya sering salah paham saat memaknai arti pidana penjara mati dan penjara seumur hidup. Publik mengira hukuman penjara seumur hidup berarti hukuman sebanyak jumlah umur terpidana saat dijatuhi vonis. Misalnya, saat terpidana dijatuhi hukuman vonis seumur hidup sedang berusia 50 tahun, maka vonis pidananya selama 50 tahun pula. 

Baca juga: KUAT MA’RUF DITUNTUT 8 TAHUN PENJARA OLEH JPU

Dijelaskan dalam Pasal 12 Ayat (4) KUHP tersebut di atas, bahwa pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh lebih dari dua puluh tahun. Jadi, hukuman seumur hidup adalah hukuman yang dijatuhkan kepada terpidana selama ia masih hidup, terlepas dari terpidana meninggal di usia berapapun, mengutip 

Tuntutan Hukuman Seumur Hidup Ferdy Sambo 

Terkait perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua, JPU Rudy Irmawan menyatakan terdakwa Ferdy Sambo terbukti melanggar melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu dia juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP. 

“Menyatakan terdakwa Ferdy Sambo telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” ucap Rudy pada Selasa, 17 Januari 2023.