Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Pemilik PT Blueray Cargo, John Field, bersama para terdakwa lain dalam perkara dugaan suap importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mempertimbangkan sikap kooperatif mereka selama proses hukum berlangsung.
Permintaan tersebut disampaikan melalui nota pembelaan atau closing statement yang dibacakan tim penasihat hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Dalam pembelaannya, para terdakwa disebut tidak pernah mencoba melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun memengaruhi saksi selama proses penyidikan hingga persidangan.
“Para terdakwa memilih bersikap terbuka dan jujur karena berharap perkara ini dapat menjadi titik awal pembenahan sistem sekaligus menghentikan praktik-praktik yang selama ini membebani dunia usaha,” ujar penasihat hukum PT Blueray Cargo, Dinalara Dermawati Butar-butar, dikutip Senin (15/6).
Tim kuasa hukum juga menilai perkara yang sedang disidangkan merupakan bagian dari rangkaian peristiwa yang lebih luas dan melibatkan sejumlah pihak lain sebagaimana terungkap dalam kesaksian dan alat bukti di persidangan.
Namun, menurut mereka, tidak semua pihak yang disebut dalam rangkaian perkara tersebut diproses secara hukum dalam kasus yang sama.
“Kami menyampaikan hal ini demi menjunjung asas persamaan di hadapan hukum atau equality before the law agar seluruh pihak yang diduga terlibat memperoleh perlakuan hukum yang setara,” kata Dinalara.
Selain itu, tim pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan kondisi yang melatarbelakangi terjadinya perkara. Dalam persidangan terungkap bahwa PT Blueray Cargo menghadapi tingkat targeting dan penjaluran yang tinggi dibanding perusahaan lain di sektor serupa.
Menurut Dinalara, situasi tersebut berdampak langsung terhadap operasional perusahaan dan menjadi bagian penting yang perlu dipertimbangkan dalam melihat keseluruhan perkara.
“Alih-alih mendapatkan kemudahan, Blueray Cargo justru terus menghadapi berbagai hambatan dan tekanan hingga membuat kondisi perusahaan sangat memprihatinkan,” ujarnya.
Baca juga: PRESIDEN JERMAN TIBA DI JAKARTA, POLISI TERAPKAN REKAYASA LALU LINTAS
Kuasa hukum juga menyoroti dampak sosial setelah perkara tersebut mencuat. Perusahaan yang sebelumnya mempekerjakan sekitar 1.300 orang kini hanya memiliki sekitar 200 pekerja aktif.
Sebagian besar karyawan disebut telah dirumahkan dan hanya menyelesaikan kewajiban perusahaan yang masih berjalan.
“Di balik angka tersebut terdapat ribuan keluarga yang kehilangan sumber penghasilan, biaya pendidikan anak, serta harapan terhadap masa depan mereka,” ungkap Dinalara.
Khusus untuk terdakwa Andry dan Dedy Kurniawan Sukolo, tim pembela meminta hakim memberikan penilaian yang berbeda dibanding John Field karena keduanya hanya berstatus sebagai pekerja perusahaan.
Menurut tim kuasa hukum, Andry dan Dedy bukan pemilik perusahaan, bukan pemegang saham, bukan pengambil kebijakan, serta tidak menikmati keuntungan ekonomi dari dugaan pemberian yang menjadi pokok perkara.
“Mereka hanyalah pekerja yang menerima gaji sebagaimana karyawan lainnya. Mereka tidak memperkaya diri dan keterlibatannya terjadi semata-mata karena hubungan pekerjaan,” jelasnya.
Menutup pembelaan, tim penasihat hukum menyatakan para terdakwa hadir di hadapan hukum dengan sikap kooperatif dan tanpa penyangkalan.
Karena itu, mereka meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang tidak hanya mempertimbangkan aspek hukum, tetapi juga rasa keadilan dan nilai kemanusiaan.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah melakukan operasi tangkap tangan pada 4 Februari lalu.
Salah satu tersangka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2024–2026, Rizal.
Selain Rizal, KPK juga menetapkan Sisprian Subiaksono selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Orlando Hamonangan selaku Kepala Seksi Intelijen DJBC, John Field selaku pemilik PT Blueray Cargo, Andry selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, dan Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray Cargo.
KPK menduga kasus tersebut bermula pada Oktober 2025 ketika Orlando Hamonangan dan Sisprian Subiaksono bersama John Field, Andry, dan Dedy Kurniawan diduga melakukan pemufakatan terkait pengaturan jalur importasi barang yang masuk ke Indonesia.
Dalam perkembangan berikutnya, KPK juga menetapkan Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan DJBC Budiman Bayu Prasojo sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan gratifikasi terkait importasi barang.
Budiman ditangkap di kantor pusat DJBC di Jakarta Timur pada Kamis, 26 Februari. Ia diduga menerima dan mengelola uang dari pengusaha produk kena cukai dan para importir sejak November 2024.
Atas dugaan tersebut, Budiman disangkakan melanggar Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 serta Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.






More Stories
INDONESIA DI PERSIMPANGAN: AKADEMISI DAN PRAKTISI HUKUM SOROTI KRISIS EKONOMI DAN TUNTUTAN KEADILAN RAKYAT.
PRESIDEN JERMAN TIBA DI JAKARTA, POLISI TERAPKAN REKAYASA LALU LINTAS
SEKJEN PBB NILAI KESEPAKATAN IRAN-AS JADI LANGKAH BESAR MENUJU PERDAMAIAN