Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, pada Jumat, 30 Januari. Dalam agenda tersebut, Yaqut akan dimintai keterangan sebagai saksi meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan terhadap Yaqut Cholil Qoumas merupakan bagian dari kelanjutan proses penyidikan kasus tersebut. “Hari ini, Jumat, 30 Januari, KPK menjadwalkan pemanggilan YCQ selaku mantan Menteri Agama periode 2020–2024 dalam rangka pendalaman perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2023–2024,” ujar Budi dalam keterangan tertulisnya.
Ia menegaskan bahwa pemeriksaan yang dilakukan hari ini menempatkan Yaqut dalam kapasitas sebagai saksi.
Menurut Budi, agenda pemeriksaan tersebut berkaitan dengan proses penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara dimaksud. Dalam sepekan terakhir, KPK juga telah memanggil sejumlah saksi lain guna melengkapi keterangan yang dibutuhkan penyidik.
“Pemeriksaan para saksi dilakukan antara lain untuk mendalami perhitungan kerugian negara, yang prosesnya melibatkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK),” jelasnya.
Dalam rangka penghitungan kerugian negara tersebut, KPK sebelumnya telah memeriksa Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour Travel, serta Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex yang merupakan staf khusus mantan Menteri Agama, pada Senin, 26 Januari. Ishfah kembali dipanggil untuk diperiksa pada Kamis, 29 Januari. Diketahui, Ishfah juga telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Yaqut.
Baca juga: KPK YAKINI MANTAN MENAKER HANIF DHAKIRI MENGETAHUI PRAKTIK PEMERASAN PENGURUSAN RPTKA
Sebelumnya, KPK secara resmi mengumumkan dua tersangka dalam perkara dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 di Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz.
Penetapan status tersangka tersebut dilakukan belakangan karena KPK mengusut perkara ini menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang diterbitkan pada 7 Agustus 2025.
Sprindik tersebut didasarkan pada Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang mengindikasikan adanya dugaan kerugian keuangan negara.
KPK menyebut potensi kerugian negara dalam perkara korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji periode 2023–2024 tersebut diperkirakan mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan ini bermula dari kebijakan pemberian tambahan 20.000 kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia guna mengurangi antrean jamaah.
Namun dalam praktiknya, pembagian kuota tambahan tersebut diduga bermasalah karena dialokasikan secara seimbang, yakni masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.
Padahal, ketentuan peraturan perundang-undangan mengatur pembagian kuota haji dengan komposisi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Seiring berjalannya penyidikan, KPK telah memeriksa sejumlah pihak terkait, mulai dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas hingga para pelaku usaha travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK), termasuk Fuad Hasan Masyhur selaku pimpinan Maktour Travel.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN