Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini mantan Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri, mengetahui adanya praktik pemerasan dalam proses pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan. Dugaan tersebut berkaitan dengan perkara yang menjerat sejumlah pejabat, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kemenaker, Heri Sudarmanto.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan hal tersebut ketika dikonfirmasi terkait rencana pemanggilan Hanif Dhakiri—yang menjabat Menaker pada periode 2014–2019—sebagai saksi guna mendalami dugaan pemerasan tersebut.
“Kami menduga praktik pemerasan dalam pengurusan RPTKA telah berlangsung sejak periode sebelumnya. Karena itu, penyidik perlu menggali keterangan dari pihak-pihak yang memiliki pengetahuan terkait, termasuk HS yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi melalui pesan singkat, Jumat, 30 Januari.
Kendati demikian, Budi belum mengungkapkan waktu pasti pemanggilan ulang terhadap Hanif. Ia hanya memastikan bahwa fokus pemeriksaan nantinya akan diarahkan pada dugaan praktik pemerasan tersebut.
Sebetulnya, Hanif Dhakiri dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Jumat, 23 Januari lalu. Namun, pemanggilan tersebut baru disampaikan ketika yang bersangkutan tidak hadir, sehingga penyidik berencana menjadwalkan ulang pemeriksaan.
“Yang akan didalami adalah praktik serta mekanisme pengurusan RPTKA pada masa kepemimpinannya,” tegas Budi.
Baca juga: IMBAS PERKARA HOGI MINAYA, POLRI MENONAKTIFKAN SEMENTARA KAPOLRESTA SLEMAN
Sebelumnya diberitakan, KPK terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan izin RPTKA di Kementerian Ketenagakerjaan. Mantan Sekjen Kemenaker, Heri Sudarmanto, telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat perintah penyidikan yang diterbitkan pada Oktober 2025.
Heri diduga menerima aliran dana hasil pemerasan sejak menjabat sebagai Direktur PPTKA pada periode 2010–2015, kemudian sebagai Dirjen Binapenta pada 2015–2017, Sekjen Kemenaker pada 2017–2018, hingga menduduki jabatan fungsional utama pada 2018–2023. Dugaan praktik tersebut bahkan disebut berlanjut setelah yang bersangkutan pensiun.
Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita sejumlah aset milik Heri yang diduga disamarkan atas nama pihak lain. Aset tersebut antara lain berupa tanah di Jawa Tengah serta sebuah kendaraan Toyota Innova Zenix keluaran tahun 2024.
Selain Heri, KPK sebelumnya telah menetapkan delapan orang tersangka lain yang kini telah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan. Dua di antaranya adalah Suhartono dan Haryanto, yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) di Kemenaker.
Para tersangka diduga menikmati aliran dana hasil pemerasan dari agen tenaga kerja asing dengan total nilai mencapai Rp53,7 miliar.
Sementara tersangka lainnya meliputi Wisnu Pramono selaku Direktur PPTKA Kemenaker; Devi Anggraeni yang pernah menjabat Koordinator Uji Kelayakan PPTKA periode 2020–Juli 2024 dan kemudian Direktur PPTKA periode 2024–2025; Gatot Widiartono selaku Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA pada Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kemenaker; serta Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad yang merupakan staf di Direktorat Jenderal Binapenta dan PKK.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN