Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang untuk menelusuri dugaan adanya upaya menghambat penyidikan dalam perkara dugaan korupsi pengadaan chromebook yang melibatkan Jurist Tan Aulia. Hingga kini, Jurist Tan masih berstatus sebagai buronan dan keberadaannya belum diketahui oleh aparat penegak hukum.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan bahwa penyidik tidak menutup kemungkinan menindak pihak-pihak tertentu apabila ditemukan bukti adanya tindakan yang menghalangi proses hukum dalam penanganan perkara tersebut.
“Apabila nantinya terbukti terdapat upaya perintangan, baik pada tahap penyidikan maupun penuntutan, maka pihak terkait dapat dikenakan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan,” ujar Anang pada Rabu, 28 Januari.
Namun demikian, Anang menuturkan bahwa hingga saat ini belum ada informasi yang menunjukkan keterlibatan pihak lain, termasuk dari lingkaran keluarga Jurist Tan, dalam dugaan penghalangan proses hukum tersebut. “Sampai sekarang belum ada informasi mengenai perintangan yang dilakukan oleh pihak keluarganya,” katanya.
Baca juga: DPR MINTA KEMLU SIAGA HADAPI ANCAMAN PERANG AS–IRAN: PRIORITASKAN KESELAMATAN WNI
Ia menegaskan bahwa upaya pencarian terhadap Jurist Tan akan terus dilakukan sampai keberadaannya diketahui. Berdasarkan data yang diperoleh penyidik, Jurist Tan diduga berada di luar wilayah Indonesia. Seiring dengan itu, Kejagung telah mengajukan permohonan penerbitan red notice kepada Interpol.
Menanggapi kabar yang menyebutkan Jurist Tan telah mengajukan perpindahan kewarganegaraan, Anang memastikan bahwa proses hukum tetap dapat dilanjutkan apabila informasi tersebut benar. Hingga kini, Kejagung belum menerima kepastian resmi terkait isu tersebut.
“Kami belum mendapatkan informasi yang pasti. Namun jika memang benar, penegakan hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Anang juga menekankan bahwa Kejagung memiliki pengalaman dalam memproses perkara pidana yang melibatkan warga negara asing. Terlebih, tindak pidana yang disangkakan kepada Jurist Tan terjadi ketika yang bersangkutan masih berstatus sebagai warga negara Indonesia.
“Yang perlu ditegaskan, perubahan kewarganegaraan tidak menghapus pertanggungjawaban pidana,” pungkas Anang.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN