24/05/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

KEJATI NTB MENAHAN PEMILIK KJPP SEBAGAI TERSANGKA KETIGA KASUS DUGAAN KORUPSI SIRKUIT MXGP

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Penyidik Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) resmi menahan tersangka ketiga dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan seluas 70 hektare untuk pembangunan Sirkuit MXGP di kawasan Samota, Kabupaten Sumbawa, yang berlangsung pada periode 2022–2023.

Asisten Pidana Khusus Kejati NTB, Muh. Zulkifli Said, mengungkapkan bahwa tersangka tersebut bernama Saipullah Zulkarnain alias SZ. Ia diketahui merupakan pimpinan sekaligus pemilik Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) yang bertugas melakukan penilaian (apraisal) atas lahan seluas 70 hektare dengan nilai mencapai Rp52 miliar.

“Yang bersangkutan adalah pemilik KJPP, sehingga seluruh dokumen administrasi ditandatangani olehnya. Ia juga mengetahui adanya penilaian ulang, termasuk pada proses apraisal kedua,” ujar Zulkifli Said dalam konferensi pers di Mataram, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antara.

Seiring dengan penetapan status tersangka tersebut, penyidik Kejati NTB menitipkan penahanan Saipullah Zulkarnain di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.

“Penahanan dilakukan untuk jangka waktu 20 hari ke depan, terhitung sejak hari ini,” jelas Zulkifli Said.

Ia menegaskan bahwa langkah penahanan tersebut dilakukan sebagai upaya mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti selama proses penyidikan berlangsung.

Baca juga: BELUM TERTANGKAP, JURIST TAN BERPOTENSI DIJERAT PASAL TAMBAHAN PENGHALANGAN PROSES HUKUM

“Penahanan ini juga didasarkan pada penerapan pasal pidana, yakni Pasal 603 KUHP subsider Pasal 604 KUHP sesuai dengan ketentuan KUHP baru dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara,” tambahnya.

Zulkifli Said menjelaskan bahwa sejatinya penahanan terhadap SZ direncanakan dilakukan bersamaan dengan dua tersangka sebelumnya. Namun, yang bersangkutan beberapa kali tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan kondisi kesehatan.

“Jika dihitung, sejak penahanan dua tersangka pertama, kami telah memanggil yang bersangkutan sekitar empat kali,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, sebelum dilakukan penahanan, penyidik meminta pemeriksaan kesehatan terhadap SZ guna memastikan kondisinya layak menjalani proses hukum.

“Penahanan ini dilakukan setelah pemeriksaan medis dan dokter menyatakan tersangka dalam kondisi sehat,” katanya.

Adapun dua tersangka sebelumnya yang telah lebih dulu ditahan di Lapas Kelas II A Lombok Barat adalah Subhan, yang saat ini menjabat Kepala BPN Lombok Tengah. Dalam perkara ini, Subhan berperan sebagai ketua pelaksana pengadaan lahan ketika masih menjabat sebagai Kepala BPN Sumbawa.

Sementara tersangka kedua adalah Muhammad Julkarnaen, yang merupakan bawahan dari Saipullah Zulkarnain dan tergabung dalam tim penilai lahan pada proyek tersebut.