30/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Jaksa Agung ST Burhanuddin mencopot tiga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang tengah menjalani pemeriksaan internal terkait dugaan pelanggaran. Ketiganya berasal dari Kejari Sampang, Magetan, dan Padang Lawas.

Pergantian tersebut tertuang dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor: KEP-IV-161/C/02/2026 tertanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna membenarkan adanya rotasi tersebut. Ia menjelaskan bahwa penunjukan pejabat baru dilakukan bersamaan dengan proses klarifikasi terhadap pejabat lama yang dilaporkan bermasalah.

“Ketiganya saat ini masih dalam proses klarifikasi dan untuk sementara ditempatkan di Kejaksaan Agung,” ujar Anang di Jakarta.

Tiga kajari yang diganti yakni Fadilah Helmi (Kajari Sampang), Dezi Setiapermana (Kajari Magetan), dan Sumarlin Halomoan (Kajari Padang Lawas).

Baca juga: BRICS TEGASKAN TIDAK DITUJUKAN UNTUK MELAWAN PIHAK MANA PUN, NAMUN INGIN KURANGI KETERGANTUNGAN PADA BARAT

Sebagai pengganti, Kejagung menunjuk Mochmad Iqbal—sebelumnya Kajari Tulang Bawang Barat—menjadi Kajari Sampang. Sabrul Iman dari Kajari Bangka Selatan dipercaya menjabat Kajari Magetan, sementara Hasbi Kurniawan yang sebelumnya menjabat koordinator di Kejati Bengkulu ditugaskan sebagai Kajari Padang Lawas.

Pergantian ini dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran etik dan penyalahgunaan kewenangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, pemeriksaan internal berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah masing-masing, termasuk dugaan intervensi dalam proses hukum, maladministrasi, hingga indikasi penyimpangan dalam pengelolaan perkara dan pelayanan publik.

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa hasil klarifikasi akan menjadi dasar penentuan langkah selanjutnya. Apabila ditemukan pelanggaran, kasus akan dilimpahkan ke bidang pengawasan untuk diproses sesuai ketentuan disiplin yang berlaku.

“Jika terindikasi ada pelanggaran, akan diserahkan ke bidang pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai aturan,” tegas Anang.

Meski demikian, Kejagung memastikan seluruh proses tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Rotasi ini juga menjadi bagian dari penataan internal guna menjaga stabilitas dan kinerja institusi kejaksaan di daerah selama proses pemeriksaan berlangsung.