27/10/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG LAKSANAKAN PKM DI DESA BUYUT MEKAR, UNTUK TINGKATKAN KESADARAN HUKUM MASYARAKAT

Mediapersindonesia.com – LEBAK, BANTEN – Dalam rangka mengimplementasikan Tri Dharma Perguruan Tinggi, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang (UNPAM) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) pada Minggu, 25 Oktober 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor Desa Buyut Mekar, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Banten.

Penyuluhan hukum ini dilaksanakan sebagai upaya memperluas wawasan dan meningkatkan literasi hukum masyarakat, terutama terkait hak-hak pasien dalam pelayanan kesehatan serta mekanisme penanganan sengketa sertipikat ganda hak atas tanah. Melalui kegiatan ini, Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang berupaya menghadirkan pengetahuan hukum yang aplikatif dan relevan dengan kebutuhan warga desa. Dengan demikian, masyarakat diharapkan semakin memahami hak dan kewajibannya serta mampu menentukan langkah yang tepat sesuai ketentuan hukum ketika menghadapi berbagai persoalan dalam kehidupan sehari-hari.

Ketua Tim Pengabdian kepada Masyarakat, Dr. Dian Ekawati, S.H., M.H., yang hadir mewakili Dekan Fakultas Hukum Universitas Pamulang, menyampaikan bahwa kegiatan PKM merupakan bagian dari tanggung jawab akademik perguruan tinggi dalam memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat melalui edukasi dan penyebarluasan pengetahuan hukum.

Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih baik mengenai perlindungan hukum di bidang kesehatan, khususnya hak pasien dan kerahasiaan data kesehatan, serta memiliki pengetahuan mengenai prosedur penyelesaian sengketa pertanahan yang tepat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Kepala Desa Buyut Mekar, Ujang Tisna, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan penyuluhan hukum yang dinilai bermanfaat bagi masyarakat desa. Ia menyambut baik kehadiran tim Fakultas Hukum Universitas Pamulang dalam memberikan edukasi hukum yang berkaitan langsung dengan persoalan yang dapat dihadapi masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.

Menurutnya, pemahaman hukum menjadi bekal penting bagi warga agar mampu menjaga hak dan kepentingannya serta mengetahui langkah yang tepat ketika menghadapi persoalan hukum, baik dalam pelayanan kesehatan maupun kepemilikan tanah.

Edukasi Hak dan Perlindungan Pasien di Desa

Materi pertama disampaikan oleh Dr. Cici Rifla, S.H., M.H., bersama anggota tim Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H. dan Dr. Drs. Ferry Agus Sianipar, S.H., M.H. dengan tema “Membangun Masyarakat Sadar Hukum Kesehatan melalui Edukasi Hak dan Perlindungan Pasien di Desa.”

Dalam pemaparannya, pemateri pertama menjelaskan pentingnya pemahaman hukum kesehatan bagi masyarakat agar setiap individu mampu mengenali dan memperjuangkan haknya ketika memperoleh pelayanan kesehatan. Edukasi ini juga diarahkan untuk mendorong masyarakat agar lebih sadar hukum serta mampu membangun komunikasi yang baik dengan tenaga medis dan fasilitas pelayanan kesehatan.

Pokok bahasan yang disampaikan meliputi pengenalan hak pasien, hak dan kewajiban pasien, persetujuan tindakan medis (informed consent), serta perlindungan data dan kerahasiaan pasien.

Masyarakat diberikan pemahaman bahwa pasien berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kondisi kesehatannya, mendapatkan penjelasan tentang tindakan medis yang akan dilakukan, serta memberikan persetujuan berdasarkan informasi yang memadai sesuai ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, pasien juga memiliki kewajiban untuk memberikan informasi kesehatan secara benar, mematuhi ketentuan pelayanan, dan menghormati tenaga kesehatan serta hak pasien lainnya.

Aspek perlindungan data dan kerahasiaan pasien turut menjadi perhatian dalam materi tersebut. Informasi mengenai kondisi kesehatan merupakan data pribadi yang wajib dilindungi sesuai ketentuan hukum. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami pentingnya menjaga privasi serta mengetahui langkah yang dapat ditempuh apabila hak-haknya dalam pelayanan kesehatan tidak terpenuhi.

Melalui edukasi ini, diharapkan masyarakat semakin memahami posisi dan haknya sebagai pasien, sekaligus mampu berpartisipasi secara aktif dalam mewujudkan pelayanan kesehatan yang menghormati hak, martabat, dan privasi setiap individu.

Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak atas Tanah.

Materi kedua disampaikan oleh Inawati Santini, S.H., M.H., bersama anggota tim Dr. Dian Ekawati, S.H., M.H. dan Dr. Nani Widya Sari, S.H., M.H. dengan tema “Upaya Penyelesaian Sengketa Sertipikat Ganda Hak atas Tanah.”

Dalam materi ini, tim pemateri membahas persoalan sertipikat ganda yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, perselisihan antarwarga, serta hambatan dalam pemanfaatan maupun pengalihan hak atas tanah. Masyarakat perlu memahami pentingnya pemeriksaan dokumen kepemilikan dan prosedur penyelesaian sengketa agar permasalahan pertanahan dapat ditangani secara tepat sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Pokok pembahasan mencakup permasalahan sertipikat ganda, tahapan penyelesaian sengketa, peran pemerintah desa, mediasi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN), penyelesaian melalui jalur pengadilan, serta langkah-langkah pencegahan yang dapat dilakukan masyarakat.

Tim pemateri menjelaskan bahwa ketika menghadapi dugaan sertipikat ganda, masyarakat perlu mengumpulkan dan memeriksa dokumen yang berkaitan dengan tanah, seperti sertipikat, surat ukur, riwayat perolehan tanah, dan dokumen pendukung lainnya. Pemeriksaan data pertanahan melalui kantor pertanahan terkait menjadi salah satu langkah penting untuk memperoleh kejelasan mengenai status dan riwayat bidang tanah yang disengketakan.

Pemerintah desa juga dapat berperan dalam membantu penelusuran riwayat penguasaan tanah, memfasilitasi komunikasi antarpihak, serta mendukung penyelesaian melalui musyawarah sesuai kewenangannya. Apabila sengketa tidak dapat diselesaikan melalui musyawarah atau mekanisme administratif yang tersedia, para pihak dapat menempuh jalur hukum melalui pengadilan sesuai dengan jenis dan pokok permasalahannya.

Sebagai langkah pencegahan, masyarakat diimbau untuk memastikan kejelasan status tanah sebelum melakukan transaksi, memeriksa keabsahan dan kesesuaian dokumen, menyimpan bukti kepemilikan dengan baik, serta memastikan data pertanahan tercatat dan diperbarui sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui materi ini, masyarakat diharapkan memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai langkah preventif dan prosedur penyelesaian sengketa pertanahan, sehingga potensi konflik dapat diminimalkan dan kepastian hukum atas hak tanah dapat lebih terjaga.

Dialog Interaktif dan Penguatan Literasi Hukum Masyarakat

Selain pemaparan materi, kegiatan PKM juga diisi dengan sesi dialog interaktif dan tanya jawab. Sesi ini dimanfaatkan oleh peserta untuk berdiskusi dan berkonsultasi mengenai berbagai persoalan hukum yang berkaitan dengan materi penyuluhan.

Interaksi antara pemateri dan peserta menjadi sarana untuk memperjelas pemahaman masyarakat terhadap materi yang disampaikan sekaligus menghubungkan pengetahuan hukum dengan persoalan yang dijumpai dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui kegiatan ini, kedua tim pemateri menegaskan pentingnya literasi hukum sebagai salah satu upaya untuk melindungi hak dan kepentingan masyarakat. Pemahaman mengenai hukum kesehatan membantu warga mengenali hak dan kewajibannya sebagai pasien, sedangkan edukasi mengenai sengketa sertipikat tanah memberikan bekal pengetahuan untuk mencegah dan menangani persoalan pertanahan melalui prosedur yang tepat.

Kegiatan ini juga menjadi wujud sinergi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam membangun budaya sadar hukum di tingkat desa. Pengetahuan yang diperoleh diharapkan dapat diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik ketika masyarakat mengakses pelayanan kesehatan maupun ketika mengurus dan mempertahankan hak atas tanah.

Fakultas Hukum Universitas Pamulang berharap kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini dapat berkontribusi dalam meningkatkan literasi hukum, memperluas akses masyarakat terhadap pengetahuan hukum, serta mendukung terciptanya masyarakat yang lebih sadar akan hak dan kewajibannya, tertib hukum, dan memiliki kepastian hukum dalam kehidupan bermasyarakat.

Kegiatan ditutup dengan foto bersama antara tim dosen dan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang, perangkat Desa Buyut Mekar, serta masyarakat peserta penyuluhan. Momen tersebut menjadi simbol sinergi dan kolaborasi antara perguruan tinggi dan masyarakat dalam mendukung peningkatan kesadaran hukum serta mewujudkan perlindungan hak-hak masyarakat.