Mediapersindonesi.com – JAKARTA. Temuan Ombudsman Republik Indonesia mengenai adanya sejumlah kamar dengan fasilitas khusus di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, tidak hanya menjadi persoalan terkait tata kelola lembaga pemasyarakatan. Temuan tersebut juga memunculkan pembahasan mengenai sejauh mana sistem pemidanaan di Indonesia mampu menjalankan tujuan penghukuman secara adil.
Analis politik dan hukum Boni Hargens mengatakan, apabila fasilitas eksklusif tersebut nantinya terbukti diberikan kepada narapidana tertentu, kondisi itu dapat menimbulkan persoalan dari sisi prinsip pemidanaan.
Menurut Boni, salah satu pendekatan dalam hukum pidana adalah teori retributif yang menempatkan hukuman sebagai konsekuensi yang harus diterima seseorang atas perbuatan pidana yang telah terbukti dilakukan.
Ia menjelaskan, konsep just deserts mengandung gagasan bahwa seseorang memperoleh hukuman yang sepadan dengan tingkat kesalahan moral dari tindak pidana yang dilakukan. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata menjadi bentuk reaksi negara, tetapi juga berkaitan dengan keadilan dan proporsionalitas.
“Secara teoretis, retribusi dalam hukum pidana dirancang untuk mewujudkan prinsip just deserts, bahwa hukuman yang ditanggung harus setimpal dengan moral blameworthiness dari tindak pidana yang dilakukan,” ujar Boni dalam keterangannya, Jumat, 25 September 2026.
Sebelumnya, Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan tersebut, Ombudsman menyampaikan adanya sejumlah ruangan di bagian belakang kompleks lapas yang diduga memiliki fasilitas menyerupai tempat tinggal.
Ruangan tersebut disebut berada di luar blok hunian narapidana pada umumnya. Temuan itu kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai kemungkinan adanya fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Namun, hingga saat ini, penggunaan ruangan, pihak yang menempati, serta status resmi bangunan tersebut masih dalam proses klarifikasi dan pemeriksaan oleh pihak terkait.
Boni menilai prinsip pemidanaan juga memiliki fungsi untuk menjaga keseimbangan nilai dalam kehidupan masyarakat. Hukuman diberikan kepada orang yang telah terbukti melanggar hukum sekaligus menjadi penegasan bahwa terdapat konsekuensi atas tindakan yang merugikan atau mengganggu ketertiban sosial.
Menurutnya, persoalan dapat muncul apabila dalam praktiknya terdapat perbedaan perlakuan yang signifikan antarwarga binaan tanpa dasar yang jelas.
Jika sebagian narapidana mendapatkan fasilitas yang jauh berbeda dibandingkan penghuni lainnya, kata Boni, hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi penerapan prinsip pemidanaan.
“Apabila terdapat perlakuan khusus yang tidak memiliki dasar yang jelas, maka persoalannya bukan hanya menyangkut fasilitas di dalam lapas, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” ujarnya.
Boni menilai persoalan tersebut menjadi semakin penting untuk diperiksa apabila fasilitas khusus itu nantinya diketahui digunakan oleh narapidana yang menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Menurut dia, hukuman pidana tidak hanya berkaitan dengan pembatasan kebebasan seseorang, tetapi juga harus menunjukkan adanya konsekuensi hukum yang nyata atas tindak pidana yang telah terbukti melalui proses peradilan.
“Jika lembaga pemasyarakatan justru dapat menjadi tempat munculnya privilese tertentu, maka perlu dipertanyakan kembali bagaimana sistem pemidanaan tersebut dijalankan,” katanya.
Boni kemudian mendorong adanya evaluasi terhadap sistem pemidanaan, khususnya terkait penggunaan pidana penjara dalam penanganan perkara korupsi.
Menurutnya, pembaruan sistem pemidanaan tidak harus hanya berfokus pada aspek pemenjaraan. Berbagai bentuk sanksi dan mekanisme pertanggungjawaban lain dapat dikaji sepanjang memiliki dasar hukum yang jelas serta mampu memberikan dampak terhadap pelaku dan masyarakat.
Ia menyebut beberapa opsi yang dapat menjadi bahan pembahasan, antara lain optimalisasi perampasan aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sesuai ketentuan hukum, pelaksanaan kerja sosial yang dapat diawasi secara transparan, serta mekanisme pertanggungjawaban yang memberikan informasi kepada publik secara proporsional.
Namun, setiap alternatif penghukuman tersebut, menurut Boni, tetap harus memiliki batasan dan mekanisme pengawasan agar tidak menimbulkan bentuk perlakuan istimewa baru terhadap narapidana tertentu.
Ia menegaskan bahwa pembenahan sistem pemidanaan harus tetap berlandaskan pada prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan.
Keadilan diperlukan sebagai dasar legitimasi penerapan hukum. Kepastian hukum dibutuhkan agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai aturan dan konsekuensinya, sedangkan kemanfaatan harus dilihat dari sejauh mana penerapan hukum memberikan dampak positif bagi kehidupan masyarakat.
Dengan demikian, temuan mengenai fasilitas di Lapas Cibinong tidak hanya perlu dilihat dari aspek fisik bangunan atau siapa yang menempatinya, tetapi juga perlu diperiksa dari sisi aturan, prosedur, dasar pemberian fasilitas, serta kesesuaiannya dengan prinsip penyelenggaraan pemasyarakatan.






1 thought on “SOROTAN KAMAR EKSKLUSIF DI LAPAS CIBINONG, PENGAMAT PERTANYAKAN EFEKTIVITAS PEMIDANAAN”