Mediapersindonesia.com – JAKARTA – Temuan Ombudsman Republik Indonesia terkait adanya bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai hunian apartemen di kompleks Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menuai sorotan publik. Persoalan tersebut bahkan turut mendapat perhatian Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
Meski urusan pemasyarakatan berada di bawah kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas), Supratman mengaku telah menghubungi Menteri Imipas Agus Andrianto untuk meminta penjelasan mengenai temuan tersebut.
Supratman mengatakan dirinya menerima banyak pengaduan masyarakat setelah Ombudsman menemukan sejumlah hunian dengan fasilitas yang dinilai memiliki standar seperti apartemen di kawasan Lapas Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.
Menurut Supratman, berbagai pengaduan mengenai persoalan tersebut juga disampaikan masyarakat dalam kegiatan Pasti Ada Solusi yang digelar di Jakarta.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan lembaga pemasyarakatan secara administratif merupakan kewenangan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Namun, sebagai bagian dari pemerintahan yang sama, ia tetap merasa perlu mengetahui langkah yang dilakukan pemerintah atas temuan tersebut.
Setelah menerima sejumlah laporan masyarakat, Supratman kemudian berkomunikasi dengan Menteri Imipas Agus Andrianto untuk mengetahui penanganan yang telah dilakukan serta langkah lanjutan terkait temuan Ombudsman.
Supratman menyebut Menteri Imipas telah melakukan sejumlah langkah untuk membenahi tata kelola di bidang imigrasi dan pemasyarakatan. Sementara itu, persoalan yang berkaitan dengan Lapas Cibinong saat ini masih dalam proses pemeriksaan dan hasilnya disebut akan disampaikan kepada publik.
Baca juga: BOS PT BLUERAY CARGO MINTA PUTUSAN ADIL DALAM PERKARA SUAP IMPORTASI BEA CUKAI
Di sisi lain, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi memberikan penjelasan mengenai bangunan yang menjadi perhatian Ombudsman.
Mashudi menjelaskan bahwa area tersebut terdiri dari beberapa bangunan, di antaranya rumah dinas kepala lapas, rumah kepala seksi, serta rumah asimilasi yang diperuntukkan bagi warga binaan yang telah memasuki tahap persiapan sebelum kembali ke masyarakat.
Menurutnya, rumah asimilasi merupakan bagian dari program pembinaan bagi warga binaan, khususnya untuk mendukung kegiatan kemandirian dan pelaksanaan program asimilasi.
Untuk memastikan kondisi sebenarnya di lapangan, Ditjen Pemasyarakatan membentuk tim pemeriksaan yang melibatkan Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat, Direktur Kepatuhan Internal, Direktur Intelijen, serta Kepala Lapas Cibinong.
Tim tersebut langsung melakukan pemeriksaan sejak Rabu sore, 23 September 2026, setelah informasi mengenai temuan Ombudsman menjadi perhatian publik.
Mashudi menyatakan pihaknya telah melakukan pengecekan terhadap bangunan-bangunan yang dimaksud dan berupaya memberikan penjelasan mengenai fungsi masing-masing bangunan.
Ditjenpas juga mengajak sejumlah wartawan untuk melihat langsung lokasi yang menjadi sorotan agar kondisi bangunan dapat diketahui secara langsung.
Meski demikian, penjelasan dari Ditjenpas belum sepenuhnya menghentikan proses pendalaman. Ombudsman masih melakukan pemeriksaan untuk memastikan apakah terdapat hunian dengan fasilitas khusus di dalam kompleks Lapas Cibinong serta bagaimana status dan penggunaannya.






1 thought on “FASILITAS EKSKLUSIF DI LAPAS CIBINONG DISOROT OMBUDSMAN, MENKUM SUPRATMAN MINTA PENJELASAN MENTERI IMIPAS”