Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti, merupakan istri Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN, Lampri.
Informasi tersebut disampaikan KPK setelah penyidik melakukan penggeledahan di Kantor BPN Kota Mojokerto pada Rabu, 23 September 2026. Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan perkara dugaan suap terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) serta dugaan penerimaan gratifikasi dalam pelayanan pertanahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan hubungan antara Yetty dan Lampri. Konfirmasi tersebut disampaikan saat Budi memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 24 September 2026.
“Informasinya demikian, Kepala Kantor BPN Mojokerto, Yetty Nurbuati Krystianti merupakan istri Dirjen Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri,” ujar Budi.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diselidiki.
Selain dokumen dan barang elektronik, penyidik juga menemukan sejumlah amplop berisi uang. KPK menyatakan uang tersebut diduga berasal dari pemohon layanan pertanahan di lingkungan Kantor BPN Kota Mojokerto. Jumlah keseluruhan uang tersebut masih dalam proses penghitungan dan pemeriksaan oleh penyidik.
“Penyidik juga mengamankan sejumlah amplop berisi uang yang diduga merupakan uang yang diterima dari para pemohon layanan pertanahan di lingkungan BPN Kota Mojokerto,” kata Budi dalam keterangannya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026. Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.
Mereka antara lain Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta pihak swasta Rizal Pahlefi.
KPK juga menetapkan Wakil Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, serta dua pihak swasta lainnya, yakni Erwin dan Muhammad Fakhry, sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Menurut KPK, perkara ini berkaitan dengan dugaan pemberian suap dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) yang diajukan PT Summarecon Agung Tbk di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Selain dugaan suap tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penerimaan lain yang berkaitan dengan pelayanan dan urusan pertanahan.
KPK menyebut para tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK untuk kepentingan proses penyidikan. Dalam perkara tersebut, penyidik juga menyita uang senilai sekitar Rp106,3 miliar yang ditemukan dalam koper dan boks di kediaman Arif Sugiyanto. Uang tersebut terdiri atas berbagai pecahan mata uang asing.
Dalam konstruksi perkara, Adrianto Pitojo Adhi dan Rizal Pahlevi diduga melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 48 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Keduanya juga diduga dapat dikenakan Pasal 606 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, Sontang Coin Manurung, Erwin, Lampri, Arif Sugiyanto, dan Fahd El Fouz diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Mereka juga diduga dapat dikenakan ketentuan Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 49 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Proses penyidikan terhadap perkara tersebut masih berlangsung. KPK masih mendalami aliran uang, pihak-pihak yang diduga terlibat, serta kemungkinan adanya penerimaan lain dalam layanan pertanahan yang berkaitan dengan perkara tersebut.






1 thought on “KPK GELEDAH BPN MOJOKERTO, KEPALA KANTOR DISEBUT ISTRI DIRJEN ATR/BPN LAMPRI”