18/04/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

WARGA CURUG KABUPATEN TANGERANG MENJADI KORBAN PENIPUAN DAN PENGGELAPAN MOBIL

Mediapersindonesia.com – TANGERANG. Warga Curug, Kabupaten Tangerang, bernama Yuni Asih, harus menanggung beban akibat dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor yang dialaminya. Mobil miliknya yang sedang dalam masa kredit kini telah menunggak tiga bulan, meskipun kendaraan tersebut sudah berada di tangan orang lain.

Kepada wartawan, Yuni menceritakan bahwa kejadian ini berawal ketika ia berniat mengalihkan (over kredit) mobilnya kepada Asep, warga Poris, Kota Tangerang. “Waktu itu saya sedang kesulitan membayar angsuran, lalu kenalan saya, Pak Asep, bilang mau membantu mencarikan orang yang mau melanjutkan kredit saya,” ujar Yuni.

Beberapa waktu kemudian, Asep mempertemukan Yuni dengan seorang perempuan bernama Laksmi di wilayah BSD, Tangerang. Dalam pertemuan tersebut, Asep menjelaskan bahwa Laksmi bersedia mengambil alih mobil sekaligus kewajiban pembayarannya. Yuni pun menyerahkan mobil tersebut kepada Laksmi dengan keyakinan bahwa angsuran akan dilanjutkan tepat waktu.

Namun, situasi berubah saat jatuh tempo angsuran tiba. Pihak Laksmi disebut sulit dihubungi dan tidak memberikan kepastian pembayaran. “Awalnya saya pikir mungkin telat sebentar, tapi setelah saya coba hubungi berkali-kali, jawabannya tidak jelas dan sampai sekarang sudah tiga bulan tidak dibayar,” kata Yuni dengan nada kecewa.

Baca juga: PENGUMUMAN KEHILANGAN MOBIL

Akibat tunggakan ini, pihak perusahaan pembiayaan tetap menagih Yuni Asih sebagai debitur resmi yang tertera dalam perjanjian kredit. Pihak pembiayaan bahkan telah mengirimkan surat peringatan hingga somasi kepada Yuni.

“Kendaraan sudah tidak di tangan saya, tapi saya yang jadi sasaran penagihan. Ini jelas memberatkan saya,” tambahnya.

Secara hukum, tindakan mengambil alih kendaraan dan tidak melaksanakan kewajiban pembayaran dapat masuk dalam kategori tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 dan Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Yuni berharap pihak yang membawa mobil tersebut segera bertanggung jawab, dan ia juga berencana melaporkan kasus ini ke pihak kepolisian. “Saya ingin masalah ini selesai. Saya cuma minta yang membawa mobil membayar kewajibannya, supaya saya tidak lagi ditagih, dan jika tidak ada itikad baik maka saya dengan pengacara saya akan mengambil Langkah hukum dengan melaporakan semua pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan ini kepada pihak kepolisian” Tegasnya.