Oleh: Ainul Addina Utami
Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang
Mediapersindonesia.com – PENDIDIKAN. Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional mulai 2026 menandai berakhirnya penggunaan hukum pidana warisan kolonial. Peristiwa ini layak dicatat sebagai langkah penting dalam sejarah hukum Indonesia. Namun, setiap pembaruan hukumterutama hukum pidana—selayaknya tidak hanya dinilai dari keberhasilannya mengganti masa lalu, melainkan juga dari kemampuannya menjawab tantangan keadilan di masa kini.
Di sinilah KUHP baru patut ditempatkan secara lebih jernih. Sebagai mahasiswa hukum, saya melihat bahwa di balik semangat pembaruan, terdapat sejumlah ketentuan yang justru memunculkan kegelisahan, khususnya terkait perlindungan hak asasi manusia dan kualitas demokrasi kita ke depan.
Salah satu isu yang banyak dibicarakan adalah pengaturan kembali pasal penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Meski dikonstruksikan sebagai delik aduan, pasal ini tetap menyisakan ruang tafsir yang luas. Dalam praktik hukum, batas antara kritik dan penghinaan tidak selalu mudah ditarik. Ketika hukum pidana digunakan dalam relasi yang tidak seimbang antara warga negara dan kekuasaan, potensi penyempitan ruang kritik menjadi sesuatu yang tidak bisa diabaikan.
Dalam demokrasi, kritik bukanlah ancaman terhadap negara. Kritik justru merupakan bagian dari mekanisme koreksi agar kekuasaan berjalan dalam koridor konstitusi. Oleh karena itu, hukum pidana seharusnya ditempatkan secara hati-hati agar tidak berubah menjadi instrumen yang menimbulkan rasa takut dalam menyampaikan pendapat.
Persoalan lain yang juga patut dikritisi adalah arah pengaturan pemidanaan tindak pidana korupsi dalam kerangka hukum pidana nasional. Korupsi selama ini dipahami sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dampaknya yang sistemik terhadap keuangan negara dan kepercayaan publik. Namun, dalam berbagai diskursus, muncul kekhawatiran bahwa semangat pemberantasan korupsi justru berpotensi melemah ketika hukum pidana tidak lagi berpihak secara tegas pada kepentingan publik.
Bagi masyarakat, berat-ringannya hukuman koruptor sering kali dipandang sebagai cerminan keberpihakan hukum. Ketika pelaku kejahatan yang merugikan negara dan rakyat mendapatkan hukuman yang dianggap ringan atau tidak menimbulkan efek jera, rasa keadilan publik pun dipertanyakan. Dalam konteks ini, hukum pidana bukan sekadar teks normatif, melainkan simbol komitmen negara dalam melawan korupsi.
Hukum pidana seharusnya memberi pesan moral yang jelas: bahwa korupsi adalah kejahatan serius yang merusak sendi-sendi kehidupan berbangsa. Jika pembaruan KUHP tidak diiringi dengan penguatan semangat tersebut, maka pembaruan hukum berisiko kehilangan makna substantifnya.
Selain itu, pengakuan terhadap hukum yang hidup dalam masyarakat (living law) juga menarik untuk dicermati. Di satu sisi, pengakuan terhadap nilai lokal dapat memperkaya sistem hukum nasional. Namun, di sisi lain, tanpa batasan yang jelas, konsep ini berisiko menggerus asas kepastian hukum. Hukum pidana seharusnya memberikan kejelasan mengenai perbuatan apa yang dilarang dan sanksi apa yang menyertainya. Ketika norma pidana bergantung pada nilai sosial yang berbeda-beda, potensi ketidakpastian menjadi tantangan serius.
Pemerintah menyatakan bahwa pembatasan hak asasi dimungkinkan dalam negara hukum, sebagaimana diatur dalam Pasal 28J ayat (2) UUD 1945. Pernyataan ini tentu benar. Namun, pembatasan hak asasi harus dilakukan secara proporsional dan rasional. Pembatasan yang berlebihan justru berisiko melemahkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.
Sorotan terhadap KUHP baru juga datang dari luar negeri. Sejumlah media internasional, seperti AP News dan Reuters, menekankan pentingnya pengawasan publik dalam penerapan KUHP baru agar tidak menimbulkan pelanggaran HAM. Hal ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia turut menjadi perhatian dalam percakapan global mengenai demokrasi dan negara hukum.
Pada akhirnya, KUHP baru akan diuji bukan pada teks normanya semata, tetapi pada cara ia diterapkan. Apakah ia akan menjadi instrumen yang melindungi kepentingan publik dan menegakkan keadilan, atau justru menimbulkan jarak antara hukum dan rasa keadilan masyarakat, sangat bergantung pada keseriusan negara dalam menjalankannya.
Bagi mahasiswa hukum, kegelisahan ini bukan bentuk penolakan terhadap pembaruan. Justru sebaliknya, ini adalah bentuk kepedulian agar reformasi hukum tidak kehilangan arah. Sebab, hukum pidana yang kuat bukan hanya hukum yang tertulis rapi, tetapi hukum yang mampu menjaga keadilan, integritas, dan kepercayaan publik.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN