24/05/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

WAMENKUM TEGASKAN: PENGAKUAN BERSALAH TETAP DIPROSES DI PENGADILAN

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Wakil Menteri Hukum RI Edward Omar Sharif Hiariej menegaskan bahwa terdakwa yang mengajukan pengakuan bersalah atau plea bargain dalam suatu perkara pidana tetap harus menjalani proses persidangan di pengadilan.

Ia menanggapi anggapan sebagian pihak yang menilai bahwa pengakuan bersalah membuat perkara tidak lagi disidangkan. Menurutnya, pemahaman tersebut keliru. “Ada anggapan dari pihak-pihak yang gemar berprotes tanpa dasar bahwa pengakuan bersalah tidak disidangkan. Itu salah. Pengakuan bersalah tetap melalui proses peradilan,” ujarnya dalam kegiatan Sosialisasi KUHAP di Gedung Kementerian Hukum RI, Jakarta, Kamis, sebagaimana dikutip dari Antara.

Eddy, sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej, menjelaskan bahwa sekalipun terdakwa telah mengakui perbuatannya, proses hukum tidak berhenti. Terdakwa tetap dihadapkan kepada hakim untuk menjalani persidangan.

“Setelah pengakuan bersalah disampaikan, terdakwa tetap dibawa ke hadapan hakim dan menyatakan pengakuannya di persidangan. Hanya saja, mekanisme pemeriksaannya tidak lagi menggunakan acara biasa, melainkan acara singkat,” jelasnya.

Baca juga: KEJATI NTB MENAHAN PEMILIK KJPP SEBAGAI TERSANGKA KETIGA KASUS DUGAAN KORUPSI SIRKUIT MXGP

Ia menambahkan bahwa konsekuensi dari pengakuan bersalah tersebut adalah adanya keringanan dalam tuntutan pidana yang diajukan oleh jaksa penuntut umum.

“Misalnya dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan luka dengan ancaman hukuman tiga tahun. Karena terdakwa mengakui kesalahan dan telah memberikan ganti rugi, maka tuntutannya bisa diturunkan, misalnya menjadi satu tahun. Namun, proses hukumnya tetap berjalan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru telah ditandatangani Presiden RI Prabowo Subianto dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi pada 17 Desember 2025.

Berdasarkan ketentuan Pasal 369 UU KUHAP, regulasi tersebut mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

Sementara itu, mekanisme pengakuan bersalah diatur dalam Pasal 78 KUHAP. Ketentuan tersebut hanya dapat diterapkan dengan sejumlah syarat, antara lain pelaku baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidananya paling lama lima tahun penjara atau denda paling tinggi kategori V, serta adanya kesediaan terdakwa untuk membayar ganti rugi atau restitusi.