Oleh: Jalil Hasan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
Ada yang lebih mengkhawatirkan dari sebuah kejahatan yang terungkap di muka pengadilan: yakni ketika pengadilan itu sendiri melalui ucapan hakimnya justru memberikan pelajaran bagaimana kejahatan serupa seharusnya dilakukan dengan lebih rapi. Itulah yang terjadi dalam sidang penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 Mei 2026.
Empat terdakwa anggota Denma BAIS TNI Serda Edi Sudarko, Lettu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Lettu Sami Lakka duduk di kursi pesakitan atas dakwaan penyiraman cairan berbahaya yang mengakibatkan luka serius pada korban. Namun di balik proses hukum yang semestinya berjalan untuk mencari kebenaran dan menegakkan keadilan, hakim justru melontarkan pernyataan yang disengaja atau tidak telah mengubah ruang sidang menjadi sebuah sesi evaluasi operasional.
Pernyataan yang Tidak Bisa Diabaikan
Ketua Majelis Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto, dalam persidangan tersebut, secara verbal mengomentari cara kerja para terdakwa yang dinilainya amatir dan tidak profesional. Dalam kalimat-kalimatnya yang kini telah viral dan terdokumentasi di berbagai media nasional, hakim berkata:
“Ya kita kan main cantik dulu kan, harus bagaimana. Oh ada CCTV. Oh, pakai jaket lah, pakai masker lah, pakai penutup muka lah. Masa di tengah jalan kok enggak pakai helm, enggak pakai ini kan. Ah ini kan jadi lucu-lucuan begitu. Saya saja yang bukan pasukan tempur saja yang begitu-begitu.”
Hakim kemudian menutup pernyataan tersebut dengan kalimat yang seolah menjadi tameng: “Ini pendapat pribadi ini, tak bisa kita berpendapat, ini kan fakta hukum.” Namun penutup itu justru semakin mempertegas masalah, bukan meredamnya.
“Pendapat Pribadi” yang Tidak Ada dalam Kamus Etika Peradilan
Dalam hukum acara, tidak dikenal istilah “pendapat pribadi hakim” yang bebas dari konsekuensi etis dan hukum. Hakim, sejak mengenakan toga dan menduduki kursi majelis, tidak lagi berbicara sebagai individu. Setiap kata yang keluar dari mulutnya di ruang sidang, di hadapan terdakwa, saksi, oditur, penasihat hukum, dan hadirin, adalah pernyataan resmi yang memiliki bobot kelembagaan.
Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim mengharuskan hakim untuk menjaga martabat dan kehormatan peradilan, serta menghindari perbuatan yang dapat menimbulkan kesan memihak atau merendahkan wibawa lembaga peradilan. Pernyataan hakim Fredy yang memberikan “tips” teknis mengenai cara menghindari rekaman CCTV dan menggunakan penyamaran saat melancarkan aksi kekerasan adalah pelanggaran telak terhadap prinsip-prinsip ini terlepas dari label “pribadi” yang ia tempelkan sendiri.
Sebuah “Briefing” yang Tidak Seharusnya Terjadi
Mari kita urai substansi pernyataan tersebut secara jernih. Hakim pada dasarnya menyampaikan tiga hal sekaligus kepada siapa pun yang mendengar atau membaca transkrip sidang ini:
Pertama, bahwa penyiraman air keras kepada aktivis adalah tindakan yang seharusnya dilakukan dengan lebih profesional. Kedua, bahwa kelemahan para terdakwa bukan pada perbuatannya melainkan pada cara eksekusinya yang ceroboh. Ketiga, bahwa standar “kerja bagus” dalam konteks ini adalah ketika pelaku tidak tertangkap kamera dan tidak meninggalkan jejak.
Ini bukan analisis yuridis. Ini bukan pertanyaan yang menggali fakta hukum. Ini adalah evaluasi operasional yang disampaikan dari atas mimbar keadilan. Dan yang lebih menggelisahkan: pernyataan ini terekam, tersebar, dan kini menjadi konsumsi publik termasuk bagi siapa saja yang kelak berniat melakukan tindakan serupa.
Konflik Kepentingan Struktural yang Tak Bisa Disangkal
Pernyataan hakim soal “main cantik” hanyalah puncak gunung es dari problem yang jauh lebih dalam: konflik kepentingan struktural yang melekat dalam sistem peradilan militer Indonesia.
Hakim Fredy adalah seorang kolonel militer. Oditur militer yang mendakwa adalah juga seorang perwira militer. Saksi-saksi yang dihadirkan adalah sesama personel TNI. Dan terdakwanya adalah anggota BAIS TNI. Dalam struktur ini, siapakah yang benar-benar independen? Siapakah yang benar-benar bebas dari tekanan hierarki komando untuk mengungkap seluruh kebenaran?
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) yang mendampingi Andrie Yunus telah dengan tegas menyatakan bahwa proses persidangan ini menguatkan bukti bahwa peradilan militer penuh sandiwara. Ini bukan tuduhan yang dilemparkan tanpa dasar. Ini adalah kesimpulan yang lahir dari pengamatan langsung terhadap dinamika sidang di mana pertanyaan-pertanyaan kritis tentang kemungkinan adanya perintah atasan atau operasi khusus dijawab oleh saksi-saksi yang diperiksa oleh atasannya sendiri.
Yang Tidak Ditanya, Itulah yang Paling Penting
Komnas HAM menemukan setidaknya 14 terduga pelaku yang saling terhubung dalam peristiwa penyiraman ini. Investigasi independen TAUD bahkan menyebut angka 16 orang pelaku lapangan. Namun yang duduk di kursi terdakwa hanya empat orang.
Pertanyaan soal “siapa yang memerintahkan” memang sempat dilontarkan hakim di persidangan. Namun pertanyaan itu diajukan kepada saksi-saksi internal TNI, dalam sebuah forum yang dikendalikan oleh institusi yang sama. Jawaban yang tersedia hanyalah: “Tidak ada perintah, Yang Mulia. Ini inisiatif pribadi.” Dan pertanyaan itu pun selesai di sana tidak digali lebih dalam, tidak diuji dengan bukti yang lebih kuat.
Seorang Kapten, dua Letnan Satu, dan satu Sersan Dua yang baru bergabung ke Denma BAIS TNI pada November 2025 rela mengambil risiko dipenjara atas inisiatif pribadi mereka sendiri demi membela kehormatan institusi dari seorang aktivis yang mereka hanya kenal dari layar televisi? Logika ini meminta kita untuk menelannya bulat-bulat, tanpa dikunyah.
Mengapa Peradilan Militer Tidak Cukup untuk Kasus Ini
Sejumlah pakar hukum tata negara dan organisasi masyarakat sipil sejak awal telah mendesak agar kasus ini disidangkan di pengadilan umum, bukan pengadilan militer. Alasannya bukan sekadar soal independensi, melainkan soal kemampuan sistem untuk mengungkap kebenaran secara utuh.
Dalam peradilan militer, rantai komando dan loyalitas institusional adalah variabel yang tidak bisa diabaikan. Seorang perwira yang bersaksi di hadapan hakim yang secara struktural adalah atasannya atau setara jabatannya tidak berada dalam kondisi yang memungkinkan kesaksian yang sepenuhnya bebas. Sistem ini, by design, memiliki langit-langit yang membatasi seberapa jauh kebenaran bisa diungkap.
Pernyataan hakim soal “main cantik” bukan semata-mata kelalaian etis seorang individu. Ia adalah gejala dari sistem yang tidak dirancang untuk mengadili dirinya sendiri.
Penutup: Keadilan yang Menatap ke Arah yang Salah
Ruang sidang adalah tempat di mana kebenaran seharusnya dikejar, bukan dievaluasi. Hakim adalah penggali fakta dan penegak hukum, bukan pengamat militer yang mengomentari kualitas operasi lapangan. Dan pengadilan militer maupun sipil seharusnya menjadi benteng terakhir bagi korban untuk mendapatkan keadilan, bukan panggung bagi institusi yang didakwa untuk memvalidasi dirinya sendiri.
Andrie Yunus saat ini masih menjalani operasi pencangkokan kulit akibat siraman cairan berbahaya yang merusak tubuhnya. Sementara di ruang sidang, hakim yang mengadili kasusnya sedang mengomentari betapa amatirnya cara orang menyiram air keras seolah standar profesionalisme dalam kejahatan adalah hal yang layak didiskusikan di muka hukum.
Kita perlu bertanya dengan keras dan jernih: apakah ini pengadilan yang mencari keadilan bagi korban? Ataukah ini sidang yang sedang memberi pelajaran kepada generasi berikutnya tentang cara yang lebih baik untuk membungkam para pengkritik?
Jika jawabannya adalah yang kedua, maka bukan hanya empat terdakwa yang harus duduk di kursi pesakitan melainkan seluruh sistem yang memungkinkan persidangan semacam ini terjadi.
Jalil Hasan
Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Pamulang
Tangerang Selatan, Mei 2026
Catatan: Seluruh kutipan pernyataan hakim dalam artikel ini bersumber dari liputan media nasional terpercaya yang meliput langsung jalannya Sidang Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada 6 Mei 2026, antara lain CNN Indonesia, Tempo, Detik.com, Kompas, dan Merdeka.com.






More Stories
PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DOSEN FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS PAMULANG DI PONDOK PESANTREN AL‑HASANAH DARUNNAJAH 9
RAIH GELAR AKADEMIK BARU, MUHAMAD YUSUF RESMI PERKUAT KIPRAH SEBAGAI DOSEN DAN ADVOKAT
BENCANA SUMATERA DAN HARGA MAHAL YANG HARUS DIBAYAR SATWA ENDEMIK