15/06/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

KPK DALAMI DUGAAN PENERIMAAN GRATIFIKASI LAIN YANG MENYERET SILMY KARIM

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan terkait dugaan penerimaan lain yang melibatkan Silmy Karim selama menjabat sebagai Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pengembangan perkara dapat dilakukan apabila penyidik menemukan bukti baru yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana lain di lingkungan Kementerian Imipas, termasuk dalam aspek pengelolaan pemasyarakatan. Menurutnya, setiap temuan yang memiliki dasar pembuktian akan ditindaklanjuti oleh penyidik.

Meskipun demikian, KPK saat ini masih memusatkan perhatian pada perkara dugaan pemerasan dalam layanan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Dalam proses penyidikan ke depan, sejumlah saksi tambahan juga akan diperiksa guna memperkuat pembuktian kasus tersebut.

Baca juga: DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA

Sebelumnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Salah satu tersangka ialah Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024 sekaligus Wakil Menteri Imipas periode 2025–2026.

Selain Silmy, tujuh tersangka lain berasal dari berbagai jabatan strategis di Direktorat Jenderal Imigrasi, mulai dari pejabat direktorat, kepala kantor wilayah, hingga staf pelaksana. Dalam operasi tersebut, KPK menyita sejumlah barang bukti dengan nilai mencapai Rp17,5 miliar. Barang yang diamankan meliputi kendaraan mewah, rekening bank, aset kripto, hingga mata uang asing.

Penyidik juga menyita beberapa kendaraan mewah dari kediaman Silmy Karim di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Barang sitaan tersebut terdiri atas mobil Porsche 911, motor Harley-Davidson, serta sejumlah sepeda motor lainnya yang kemudian dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) di Cawang, Jakarta Timur.

KPK menduga Silmy Karim menerima uang hasil pemerasan terkait pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat sebagai Dirjen Imigrasi. Dugaan penerimaan dana tersebut disebut masih berlangsung setelah dirinya dilantik menjadi Wakil Menteri Imipas. Nilai penerimaan yang diduga diterima mencapai sekitar Rp100 juta setiap pekan.

Atas dugaan tersebut, Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya dijerat dengan ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan ketentuan dalam KUHP terbaru.