AKBP BASUKI DIPECAT DARI POLRI SETELAH SIDANG ETIK TERKAIT KASUS KEMATIAN DOSEN UNTAG
Mediapersindonesia.com – SEMARANG. AKBP Basuki resmi diberhentikan dari keanggotaan Polri setelah menjalani sidang etik yang berkaitan dengan kematian dosen Universitas 17 Agustus 1945 (Untag) Semarang, Dwinanda Linchia Levi. Sidang Komisi Kode Etik Kepolisian (KKEP) digelar pada Rabu, 3 Desember, mulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB di Polda Jawa Tengah.
Usai persidangan, Basuki tampak keluar dari ruang sidang dengan pengamanan ketat anggota Propam. Ia mengenakan rompi hijau dan kedua tangannya terikat tali tis, menegaskan statusnya sebagai terperiksa.
Kuasa hukum keluarga korban, Zaenal Petir, membenarkan bahwa KKEP menjatuhkan sanksi PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat) kepada Basuki. “Putusannya PTDH, artinya diberhentikan dengan tidak hormat,” ujarnya.
Zaenal menjelaskan bahwa ada tiga aspek utama yang menjadi pertimbangan pemberat bagi AKBP Basuki. Pertama, tindakan yang dilakukan dinilai mencoreng nama baik institusi Polri. Kedua, ia dinyatakan terbukti tidur bersama seorang perempuan yang bukan istri maupun keluarganya. Ketiga, ia dijatuhi hukuman tambahan berupa penempatan khusus (patsus) selama 30 hari.
Baca juga: HUJAN PETIR DIPERKIRAKAN MELANDA SEJUMLAH KOTA PADA 4 DESEMBER
Berdasarkan informasi, Surat Perintah Kapolda Jateng mengenai pelaksanaan sidang KKEP diterbitkan pada 1 Desember 2025. Persidangan dipimpin oleh Kombes Fidel sebagai ketua, dengan Kombes Rio Tangkari sebagai wakil ketua, serta AKBP Dandung sebagai anggota komisi.
Dalam sidang, hadir tim penuntut, tim pembela, dan pendamping. Pihak pendamping menyampaikan bahwa selama kariernya, Basuki tidak pernah memiliki catatan pelanggaran disiplin. Bahkan, sang istri disebut masih bersedia menerima dan berharap suaminya tidak dijatuhi sanksi PTDH. Basuki juga diketahui sempat mengajukan pensiun dini.
Namun, penuntut umum menyatakan tidak ditemukan faktor yang dapat meringankan. Tindakannya dianggap viral dan semakin merusak nama baik kepolisian. “Perbuatannya memperburuk citra Polri karena menjadi viral, dan terbukti tidur satu kamar di luar hubungan pernikahan,” tegas Zaenal.
Keputusan PTDH tersebut sekaligus mengakhiri perjalanan karier AKBP Basuki di Kepolisian. Kasus ini masih menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kematian misterius Dwinanda Linchia Levi yang hingga kini masih menyisakan sejumlah teka-teki.

