ALAT PERAGA KAMPANYE PEMILU 2024 DI PURWOREJO DITERTIBKAN, TIDAK SESUAI PERDA
Mediapersindonesia.com – JATENG. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Purworejo menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) kampanye Pemilu 2024. APS yang ditertibkan melanggar ketentuan.
Ketentuan tersebut sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame. Giat ini dilakukan selama tiga hari pada 9-11 Oktober 2023.
“Penertiban ini kami lakukan bersama dengan tim yang terdiri atas Satpol PP dan Damkar, DPMPTSP, DPUPR, DINLHP, BPKPAD, dan Bawaslu. Kami melakukan penertiban ini sebagai bentuk komitmen untuk menegakkan perda yang berlaku dan menciptakan lingkungan yang lebih teratur serta estetis,” kata Kepala Satpol PP dan Damkar Budi Wibowo di Purworejo, Jateng, Selasa 10 Oktober, disitat Antara.
Ia menjelaskan, tindakan penertiban ini merupakan langkah penting dalam menciptakan ketertiban, keindahan, dan kebersihan dalam penyelenggaraan reklame di wilayah Kabupaten Purworejo.
Menurut dia, kegiatan ini tidak hanya penertiban APS tapi juga reklame lain yang tidak berizin, tidak membayar pajak, habis masa berlakunya atau reklame yang salah dalam penempatan.
Baca juga: ICW DESAK FIRLI BAHURI TAK IKUT MENGURUS KASUS KORUPSI KEMENTAN
Anggota Bawaslu Kabupaten Purworejo Siti Dangiatus Solikhah menambahkan, sebelumnya Bawaslu telah memberikan surat penerusan hasil pengawasan terhadap dugaan pelanggaran perundangan lain kepada Satpol PP terkait banyaknya alat peraga sosialisasi dari partai politik dan bakal calon legislatif peserta Pemilu 2024 yang diduga melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2017.
“Kami sudah mengirimkan surat ke Satpol PP dan Damkar beberapa waktu lalu dan sekarang sudah ditindaklanjuti. Menurut data kami terdapat 701 APS yang diduga melanggar perda tersebar di seluruh wilayah Purworejo. Data ini sudah kami berikan ke Satpol PP,” tuturnya.
Ia menyampaikan, penertiban alat peraga sosialisasi ini menjadi langkah konkret dalam menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan di Kabupaten Purworejo serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya izin dalam pemasangan alat peraga sosialisasi.
Melalui tindakan ini, katanya, diharapkan wilayah Kabupaten Purworejo dapat semakin teratur, indah, dan bersih dalam penyelenggaraan reklame.