DOSEN FAKULTAS HUKUM UNPAM MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI SMKN 59 JAKARTA SELATAN

DOSEN FAKULTAS HUKUM UNPAM MELAKSANAKAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI SMKN 59 JAKARTA SELATAN

Mediapersindonesia.com. PENDIDIKAN. Telah terlaksana PKM (Pengabdian Kepada Masyarakat) pada hari selasa tanggal 15 Oktober 2024 yang dilaksanakan oleh dosen-dosen Prodi ilmu hukum fakultas hukum Universitas Pamulang, kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat ini dilaksanakan di SMKN 59 Jakarta Selatan.

Acara di mulai pada pukul 08:00 Wib, yang di buka oleh MC Risna Menda Lovinta Siregar, S.H., M.H, yang kemudian dilanjutkan Pembacaan Do’a oleh Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H, yang kemudian dilanjutkan kata sambutan oleh Kepala sekolah SMKN 59 Jakarta Selatan Bapak Sukirno S.Pd, yang menyampaikan kepada seluruh peserta agar dapat fokus dan memperhatikan apa yang akan di sampaikan oleh para pemateri oleh dosen fakultas hukum UNPAM, beliau juga menyampaikan betapa pentingnya pencegahan dan penanganan permasalahan Bullying yang kerap terjadi di lingkungan sekitar bahkan banyak terjadi di lingkungan sekolah, oleh karenanya kita harus dapat mengetahui langkah-langkah apa yang harus kita lakukakan Ketika Bullying terjadi pada lingkungan kita.

Kemudian acara dilanjutkan dengan kata sambutan dari Perwakilan Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang yang di sampaikan oleh Cici Rifla, S.H., M.H, ia mengucapakan rasa terimakasih yang sebesar-besarnya kepada kepala sekolah SMKN 59 Jakarta Selatan beserta jajarannya yang telah memberikan waktu, tempat dan kesempatan untuk melaksanakan salah satu Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu Pengabdian Kepada Masyarakat, ia menyampaikan semoga kegiatan acara pada hari ini dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: HARI INI, MPR TEMUI SBY DAN MEGAWATI UNDANG HADIRI PELANTIKAN PRABOWO-GIBRAN

Kemudian acara dilanjutkan pada sesi penyampaian materi oleh Dosen Fakultas Hukum UNPAM oleh Cici Rifla, S.H., M.H, Heriyanto Saputra, S.S., S.H., M.H dan Ifa Latifa, S.H., M.H yang mengambil tema diskusi mengenai “Sosialisasi Anti Bullying Bentuk Implementasi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak”, dalam sesi ini pemateri menyampaikan bahwasanya Perundungan/Bullying adalah perilaku  tidak menyenangkan baik secara verbal,  fisik, ataupun sosial di dunia nyata maupun  dunia maya yang membuat seseorang  merasa tidak nyaman, sakit hati dan tertekan  baik dilakukan oleh perorangan ataupun  kelompok. Dalam hal bullying terdapat sanksi bagi pelakunya hal ini di atur dalam Undang-Undang No. 35 tahun 2014 tentang  Perubahan atas Undang-Undang No.23 Tahun 2002  tentang Perlindungan Anak dalam Pasal 80 ayat (1), (2), (3)  paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp.  72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah). dan paling lama 15 (lima belas) tahun  dan/atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00  (tiga miliar rupiah). Pidana ditambah sepertiga apabila yang melakukan penganiayaan  tersebut adalah Orang Tuanya.

Kemudian pemateri menyampaiakan bahwasanya terdapat beberapa tempat yang sering terjadi yaitu rumah, sekolah, lingkungan Masyarakat dan cyber. Dan jenis bullying ada berupa fisik, verbal dan non verbal. Kemudian dijelaskan bahwasanya terdapat beberapa hal untuk pencegahan bullying diantaranya, mengembangakan  budaya relasi/  pertemanan yang positif, Ikut serta membuat  dan menegakkan  aturan sekolah terkait  pencegahan bullying, Memahami dan  menerima perbedaan  tiap individu di  lingkungan sebaya, Ikut membantu  teman yang  menjadi korban, Saling  mendukung satu  sama lain, Merangkul teman yang  menjadi korban Bullying.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi materi kedua yang di sampaikan oleh Dosen Fakultas Hukum UNPAM yaitu Nopit Ernasari, S.H., M.H dan Risna Menda Lovinta Siregar, S.H., M.H yang mengangkat tema mengenai “Pentingnya Kesadaran Privasi Terhadap Pengelolaan Data Pribadi Di Era Digital”. Dalam hal ini pemateri menjelaskan bahwasanya pengaturan data pribadi di atur dalam Undang-UndangNomor27 Tahun2022 TentangPelindunganData Pribadi yang mana didalam Pasal 1 ayat(1) mengatakan bahwasanya data pribadi adalah data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasi dengan informasi lainnya baik secara langsung maupun tidaklangsung melalui system elektronik atau nonelektronik. Kemudian pemateri melanjutkan bahwasanya terdapata jenis-jenis data pribadi yaitu  Data Pribadi yang bersifatUmum (Pasal 4 ayat(3) 1.Nama lengkap; 2.Jenis kelamin; 3.Kewarganegaraan; 4.Agama; 5.Status perkawinan; dan/atau; 6.Datapribadi yang dikombinasikan untuk mengidentifikasi seseorang. Dan Data pribadi bersifat spesifik (Pasal 4 ayat2) 1.Data dan informasi kesehatan; 2.Data biometrik; 3.Data genetika; 4.Catatan kejahatan; 5.Data anak; 6.Data keuangan pribadi; dan/atau 7.Data lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kemudian pemateri memaparkan bahwasanya ancaman pidana yang dapat di kenakan berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5miliar. Pencegahan yang dapat dilakukan yaitu dengan tidak menyebarkan data pribadi kepada siapapun baik secara langsung maupun melalui medsos, lebih berhati-hati dan bijak dalam menjaga data pribadi.

Kemudian acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dimana para siswa-siswi sangat antusias didalam memberikan pertanyaan.

Acara ditutup dengan penyerahan plakat kepada perwakilan SMKN 59 Jakarta dan sesi foto Bersama dengan para peserta, guru dan kepala sekolah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *