July 25, 2024

GILIRAN ORANG DEKAT LUHUT BERSAKSI DI SIDANG HARIS-FATIA HARI INI

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) kembali menggelar sidang kasus pencemaran nama baik Luhut Binsar Pandjaitan dengan terdakwa Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanty pada Senin (12/6/2023).

Pengacara Haris dan Fatia, Muhammad Isnur, mengatakan, agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan saksi yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum. Adapun saksi yang akan diperiksa adalah orang dekat dari Luhut.

“Menurut jaksa, saksinya diperkirakan adalah orang dekat dengan pelapor dengan Pak Luhut. Jadi mungkin staffnya dia,” kata Isnur kepada wartawan, Senin (12/6/2023).

Namun begitu, Isnur menyebut pihaknya belum mendapatkan informasi rinci terkait siapa saksi yang akan diperiksa.

“Mungkin ya, jadi kita belum dapat yang pasti siapa,” katanya.

Sebelumnya, Luhut diperiksa sebagai saksi di sidang Haris dan Fatia terkait kasus pencemaran nama baik di PN Jaktim, Kamis (8/6/2023).

Dalam persidangan, Luhut mengaku jengkel disebut terdakwa Haris dan Fatia memiliki bisnis tambang di Papua.

Baca juga: PIMPIN DELEGASI INDONESIA, BERIKUT PESAN DARI MENAKER PADA ILC KE-111 DI SWISS

“Saya jengkel sekali saya dituduh sebagai punya bisnis di Papua yang saya tidak pernah melakukan itu,” kata Luhut.

Luhut juga merasa sakit hati atas hal itu. Dia merasa tidak senang disebut ‘lord’ oleh Haris dan Fatia.

“Kemudian saya disebut lord dan penjahat itu menurut saya kata-kata yang sangat menyakitkan saya punya anak buah gugur di daerah operasi banyak dan saya dibilang penjahat itu sangat menyakitkan hati saya Yang Mulia,” ujar Luhut.

Terkait perkara ini, Haris dan Fatia didakwa mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan oleh jaksa.

Jaksa menyatakan pernyataan Haris dan Fatia dalam sebuah video yang diunggah melalui akun YouTube milik Haris telah mencemarkan nama baik Luhut.

Hal yang dibahas dalam video itu adalah kajian cepat Koalisi Bersihkan Indonesia dengan judul ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’.