INI CIRI-CIRI FINTECH LEGAL YANG TERDAFTAR DI OJK

INI CIRI-CIRI FINTECH LEGAL YANG TERDAFTAR DI OJK

Mediapersindonesia.com – TEKNOLOGI. Tahukah Anda bahwa tidak semua fintech di Indonesia adalah legal. Sampai saat ini masih banyak financial technology (fintech) yang belum mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di tengah maraknya perusahaan layanan keuangan tersebut, masyarakat harus tahu ciri-ciri fintech legal yang terdaftar di OJK.

Ciri-ciri Fintech Legal yang Terdaftar di OJK

Fintech yang memiliki izin dari OJK berarti menyelenggarakan kegiatan bisnisnya sesuai aturan. Dengan begitu layanan fintech legal bisa dimanfaatkan oleh masyarakat tanpa khawatir terjadinya pelanggaran hukum.

Ada beberapa ciri yang membantu menentukan apakah fintech tersebut legal atau tidak. Beberapa tanda tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Terdaftar website di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

OJK memberikan izin kepada fintech yang akan menyelenggarakan aktivitasnya di Indonesia. Artinya legal atau tidaknya fintech tergantung pada kepemilikan izin OJK atau tidak. Masyarakat bisa mengecek fintech legal atau tidak dengan melihatnya di website OJK

  1. Berbadan Hukum PT

Perusahaan fintech harus berbadan hukum PT (perseroan terbatas). Sebaliknya, jika perusahaan tersebut belum PT maka legalitasnya perlu dipertanyakan. Hindari fintech yang tidak berbadan hukum atau hanya sebatas badan usaha CV.

  1. Pengurus yang Jelas

Direksi dan Komisaris sebagai penyelenggara fintech harus jelas, memiliki kapasitas sebagai manajerial, serta informasinya tercantum secara umum. Dengan begitu masyarakat bisa melihat direksi dan komisaris perusahaan fintech.

Baca juga: KEMENTERIAN HAM DESAK PENEMBAKAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI FORUM HAK ASASI SE-ASIA TENGGARA

  1. Penawaran lewat plaform resmi

Seperti diketahui, fintech memiliki banyak layanan yang dapat dinikmati oleh masyarakat. Namun fintech legal hanya menawarkan layanannya lewat akun resmi, bukan lewat akun pribadi. Dengan begitu layanan yang ditawarkan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

  1. Informasi disampaikan secara transparan

Pihak fintech akan menginformasikan bunga, biaya, hingga denda pinjaman online secara jelas, transparan, dan mudah dipahami. Berbeda dengan fintech ilegal yang terkesan menutupi informasi penting.

  1. Memiliki layanan pengaduan konsumen

Layanan pengaduan konsumen harus ada pada perusahaan resmi berbagai bidang termasuk finetch. Dengan adanya layanan ini masyarkat yang mengalami masalah pada produk fintech dapat melapor ke perusahaan.

  1. Bergabung mejadi anggota AFPI

Fintech yang diakui oleh OJK akan menjadi anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Asosiasi tersebut memiliki legalitas yang lengkap sehingga status hukumnya tidak perlu ditanyakan lagi.

  1. Penagihan sesuai aturan

Perusahan fintech memang diperbolehkan melakukan penagihan kepada debitur, namun penagihan dilakukan sesuai aturan yang telah ditentukan. Misalnya, perusahaan fintech bekerja sama dengan perusahaan penagihan lain namun harus berbadan hukum, diawasi instansi berwenang, dan masih banyak lagi syarat lainnya.

  1. Akses Perangkat Pribadi

Biasanya fintech ilegal akan meminta izin untuk mengakses perangkat pribadi lewat beragam tools. Sedangkan fintech legal hanya diperbolehkan mengakses Camera, Microphone, dan Location (CEMILAN) di HP pengguna.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *