INTERNATIONAL CRIMINAL COURT HARUS SEGERA MENANGKAP DAN MENGADILI NETANYAHU 

Heriyanto Saputra, SS., SH., MH. Pengamat Hukum Internasional dan juga Dosen Hukum Universitas Pamulang.

INTERNATIONAL CRIMINAL COURT HARUS SEGERA MENANGKAP DAN MENGADILI NETANYAHU 

Mediapersindonesia.com – INTERNATIONAL. International Criminal Court atau Pengadilan Kriminal Internasional membuat langkah tegas dengan mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu terkait perangnya di Gaza, Palestina.

Dalam surat penangkapan yang dikeluarkan ICC Ia disebut telah melakukan “kejahatan perang” dan “kejahatan kemanusiaan”. Surat penangkapan ICC juga dikeluarkan untuk mantan menteri pertahanan Israel, Yoav Gallant.

“(Pengadilan) mengeluarkan surat perintah penangkapan untuk dua orang, Tn Benjamin Netanyahu dan Tn Yoav Gallant, atas kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang yang dilakukan setidaknya sejak 8 Oktober 2023 hingga setidaknya 20 Mei 2024, hari ketika penuntutan mengajukan permohonan surat perintah penangkapan,” demikian pernyataan ICC.

Menyikapi hal ini Pengamat Hukum Internasional, Praktisi Hukum dan juga Dosen Hukum Universitas Pamulang Heriyanto Saputra, SS., SH., MH mengatakan bahwasanya apa yang telah menjadi Keputusan ICC (International Criminal Court) sudah sangat tepat, karena pada dasarnya ICC memiliki peran sebagai tempat untuk mengadili segala bentuk tindak Pidana yang bersifat Internasional yang meliputi Genosida, Kejahatan Kemanusian dan kejahatana perang.

Baca juga: ALI KHAMENEI SEBUT IRAN TENGAH MEMPERSIAPKAN BALASAN TERHADAP ISRAEL

Lanjutnya segala upaya pengusiran serta pemindahan paksa terhadap warga Palestina sangat tidak dapat dibenarkan dan tidak dapat diterima dan sangat melanggar hukum pidana International karena ini sudah termaksud dalam kejahatan kemanusiaan dan sudah semestinya permasalahan ini segera di selesaikan oleh ICC karena dalam Statuta Roma tahun 1998 sangat jelas di terangkan bahwa International Criminal Court dapat menangani kasus kasus yang tercantum dalam Article 51 yang berbunyi “Crimes within the jurisdiction of the Court The jurisdiction of the Court shall be limited to the most serious crimes of concern to the international community as a whole. The Court has jurisdiction in accordance with this Statute with respect to the following crimes: (a) The crime of genocide; (b) Crimes against humanity; (c) War crimes; (d) The crime of aggression”. Hal ini sudah sangat jelas bahwa juridiksi permasalahan genosida, kejahatan kemanusian, kejahatan perang yang dilakukan Israel terhadap Palestina merupakan wewenang ICC untuk mengadilinya.

Menurutnya Keputusan ICC yang menetapkan  surat perintah penangkapan untuk Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu terkait perang di Gaza, Palestina telah tepat, karena bagaimanapun segala bentuk kejahatan terkait kemanusiaan yang mengakibatkan banyak korban tidak akan pernah dapat dibenarkan menurut hukum manapun.

Meskipun putusan penangkapan telah dikeluarkan oleh ICC namun hingga saat ini Netanyahu masih belum dapat di tangkap, oleh karenanya saya sangat mendesak agar Netanyahu segera di tangkap dan di adili, dan seluruh negara yang tergabung dalam Statuta Roma yang mencakup semua negara anggota Uni Eropa yang berjumlah 124 negara untuk dapat melakukan langkah tegas untuk menangkap Netanyahu dan menyerahkannya ke pengadilan internasional. Tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *