KAPOLDA METRO JELASKAN PERAN 24 TERSANGKA JUDI ONLINE KOMDIGI
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menyebut telah menetapkan 24 orang sebagai tersangka di kasus judi online yang dibekingi pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital atau Komdigi. Ada empat lainnya yang berstatus sebagai buronan.
“Secara total, kami telah menangkap 24 orang tersangka dan menetapkan 4 orang sebagai DPO,” ujar Karyoto kepada wartawan, Senin, 25 November.
Dari puluhan tersangka itu 10 di antaranya merupakan pegawai dari Komdigi, dengan rincian 9 orang merupakan pegawai dan satu staf ahli.
Karyoto juga membeberkan peran para tersangka tersebut. Di mulai dari A, BN, HE, dan buronan berinisial J, yang disebut sebagai bandar, pemilik, atau pengelola judi online.
“Tujuh orang sebagai agen pencari website judi online dengan iniisal B, BA, AR, BK, DPO JH, DPO F, dan DPO C,” sebutnya.
“Tiga orang berperan mengepul list website judi online dan menampung uang setoran dari Agen, inisial A alias M, MN, dan DN,” sambung Karyoto
Kemudian, ada dua tersangka yang berperan menyaring dan verifikasi website judi online agar tidak terblokir. Mereka berinisial AK dan AJ.
Baca juga: MENDAG BERJANJI MULAI MINGGU DEPAN HARGA MINYAK KITA TURUN
Sembilan tersangka lainnya merupakan pegawai Kementerian Komigi. Mereka berperan memblokir website judi online.
“Pegawai Komdigi yang berperan mencari, mengkroling website judi online dan melakukan pemblokiran dengan inisial DI, FD, SA, YR, YP, RP, AP, dan RD,” sebutnya
“Dua orang berperan dalam melakukan TPPO inisial D dan E,” sambung Karyoto.
Terakhir, tersangka T yang berperan mengkoordinir tersangka lainnya, khususnya A alias M, AK, dan AJ. Ketiga orang itu di kelompoknya memiliki kewenangan menjaga dan melakukan pemblokiran web site judi.
Pad kasus ini, mereka dipersangkakan dengan Pasal 303 KUHP dan atau Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.