Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan respons atas penetapan status tersangka terhadap Hogi Minaya (43), suami dari korban aksi penjambretan yang terjadi di Jalan Solo, Maguwoharjo, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada Sabtu, 26 April 2025 sekitar pukul 05.30 WIB.
Politikus Partai Gerindra tersebut menilai keputusan Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka menimbulkan tanda tanya besar terkait penerapan rasa keadilan dalam penegakan hukum.
Menurutnya, seseorang yang berupaya melindungi keluarganya justru harus berhadapan dengan proses hukum, sementara pelaku tindak kejahatan meninggal dunia sebagai akibat dari perbuatannya sendiri. Ia menegaskan bahwa hukum seharusnya memberikan rasa aman dan perlindungan bagi masyarakat, bukan malah menciptakan ketakutan bagi warga yang melakukan pembelaan diri.
Baca juga: POLDA JAWA BARAT TERIMA 10 KANTONG JENAZAH KORBAN LONGSOR DI CISARUA
Habiburokhman menyampaikan bahwa Komisi III DPR berpandangan kasus tersebut perlu ditelaah secara objektif dan menyeluruh, tidak hanya dengan pendekatan normatif berbasis pasal, tetapi juga mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta kronologi kejadian.
Ia menambahkan, pada Rabu, 28 Januari, Komisi III DPR berencana memanggil Kapolres Sleman dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sleman, serta menghadirkan Hogi Minaya bersama kuasa hukumnya. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memastikan keadilan dapat ditegakkan sebagaimana mestinya.






More Stories
DUGAAN KORUPSI KEPABEANAN DINILAI TERSTRUKTUR, KPK DIDORONG LAKUKAN AUDIT FORENSIK ALIRAN DANA
DPR DORONG PEMERINTAH MANFAATKAN PELEMAHAN EKONOMI SINGAPURA SEBAGAI PELUANG STRATEGIS
TIGA KAJARI DICOPOT, KEJAGUNG DALAMI DUGAAN INTERVENSI KASUS DAN PENYIMPANGAN