MANAGING DIRECTOR HESA LAW FIRM ADUKAN PT. ESAP KE DISNAKERTRANS JAKARTA UTARA TERKAIT HAK-HAK BPJS PEKERJA YANG TIDAK DIBERIKAN
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Managing Director Hesa Law Firm Heriyanto Saputra, SS., SH., MH Adukan PT. ESAP ke DISNAKERTRANS jakarta utara terkait hak-hak BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan pekerja yang tidak diberikan. Permasalahan ini bermula dari pengaduan dari Karyawan PT. ESAP Berinisial “ZI” kepada Kantor Hukum Hesa Law Firm & Partners, bahwasanya banyak Hak-Hak nya yang tidak diberikan oleh PT. ESAP selama bekerja, satu diantaranya tidak adanya BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, selain itu Kontrak perjanjian kerja banyak yang tidak sesuai dengan Norma hukum yang berlaku, misalkan tidak dicantumkannya Nominal gaji yang harus di terima oleh karyawan, tidak di bubuhkannya tanda tangan dari perusahaan dan hanya dari pihak pekerja saja, sehingga jika kita mengacu pada pasal 1320 KUHPerdata tentang syarat sahnya perjanjian dimana didalam suatu perjanjian disyaratkan adanya kata sepakat bagi mereka yang mengikatkan dirinya, Kecakapan para pihak untuk membuat suatu perikatan, suatu hal tertentu dan Suatu sebab (causa) yang halal. Didalam hal ini Kontrak perjanjian yang diberikan kepada Karyawan tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian, karena hanya disepakati oleh salah satu pihak dan tidak disepakati pihak perusahaan, hal ini ditandai dengan tidak dibubuhkanya tanda tangan oleh pihak perusahaan yang membuat perjanjian tersebut, sehingga Perjanjian kerja ini batal demi hukum dan semua hal-hal serta ketentuan didalamnya tidak berlaku dan tidak mengikat kepada Karyawan.
Selain itu Heriyanto Saputra, SS., S.H., M.H selaku Kuasa Hukum mengatakan didalam perjanjian kerja Karyawan kontrak disebutkan bahwasanya masa percobaan 3 (Tiga) Bulan namun faktanya masa percobaan tersebut hingga 1 Tahun lamanya, dan tidak ada surat keputusan lainnya yang dikeluarkan oleh perusahaan terkait adanya perubahaan masa percobaan sebagaimana yang disebutkan didalam Perjanjian kerja Karyawan No. ESAP/HSS/7/1212/012 di Pasal 7 Ayat (2), sehingga menurutnya tidak ada masa perpanjangan percobaan terhadap Karyawan yang melebihi waktu 3 Bulan, ditambah lagi berdasarkan Pasal 60 ayat (1) Undang-Undang No13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan berbunyi “Perjanjian kerja untuk waktu tidak tertentu dapat mensyaratkan masa percobaan kerja paling lama 3 (tiga) bulan.
Sehingga jelas bahwa masa percobaa hanya berlaku paling lama 3 (tiga) bulan. Sehingga menurutnya perusahaan telah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan dengan masa percobaan 1 tahun tanpa adanya surat keputusan lainnya yang dikeluarkan oleh PT. ESAP.
Selain itu selama bekerja di PT. ESAP klien kami hanya sekali diberikan Slip gaji dari perusahaan, seharusnya perusahaan Wajib untuk memberikan slip gaji kepada karyawannya baik di minta maupun tidak, sebagaimana yang di atur dalam Pasal 53 ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan (“PP Pengupahan”) yang menyatakan bahwa “Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan”.
Menurutnya, slip gaji sangat di perlukan guna mengetahui berapa nominal gaji yang diterima dan berapa pemotongan gaji yang dilakukan oleh perusahaan terhadap pekerja, jika tidak ada slip gaji maka hal ini dapat merugikan Karyawan, karena bisa saja Perusahaan memotong gaji Karyawannya tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu dan karywan tidak mengetahui mengapa gajinya di potong.
Lanjutnya, menurut Kuasa Hukum jika perusahaan tidak memberikan Slip gaji sebagaimana yang di atur dalam PP Pengupahan, maka terdapat sanksi administrasi berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, pembekuan kegiatan usaha, berupa tindakan menghentikan seluruh proses produksi barang dan atau jasa di perusahaan dalam waktu tertentu. Tegasnya.
Baca Juga: KPK AKAN PANGGIL SEKRETARIS MA HASBI HASAN
Menurut Heriyanto Saputra, kuasa hukum dari “ZI” yang merupakan karyawan di PT. ESAP, pengaduan dilakukan karena selama bekerja di perusahaan tersebut sejak 2015 hingga 2023, kliennya sebagai pekerja tidak diikutsertakan dalam program BPJS baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.Padahal, lanjutnya, mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS itu kewajiban pengusaha. Dalam Pasal 15 ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ditegaskan, Pemberi Kerja atau Pengusaha secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.“Klien saya yang statusnya sudah Karyawan tetap sebagai staf dan sudah bekerja kurang lebih 8 tahun saja tidak diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, bagaimana karyawan yang lain yang jabatannya lebih rendah dari klien saya dan baru bekerja kurang dari 8 tahun? Bagaimana jika pekerja mengalami kecelakaan kerja? Bagaimana jika pekerja sakit? Apakah Pengusaha mau menanggung risikonya? ungkap Heri.
Kedua Jaminan Sosial tersebut merupakan hak normatif kliennya selaku pekerja. Sehingga jika tidak diikutsertakan dalam program BPJS tersebut kliennya sangat dirugikan. “Berobat sakit biaya sendiri, tidak ada Jaminan Hari Tua (JHT),” terang Heriyanto Saputra di Jakarta, Rabu (31/05/23). Dalam pengaduan tersebut Managing Director Hesa Law Firm, Heriyanto Saputra, SS., SH., MH, meminta kepada Kepala Sudinaker Kota Jakarta Utara melalui Pengawas Ketenagakerjaan atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) nya agar menindak PT. ESAP dan memprosesnya secara hukum sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku. Tutupnya.