Mediapersindonesia.com – SERANG – RS (19) warga Kecamatan Pontang, Kabupaten Serang terpaksa mendekam dalan jeruji besi. RS ditangkap Satreskrim Polres Serang setelah mencabulu Bunga (17), bukan nama sebenarnya pada Rabu 22 Juli 2022 silam.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Dedi Mirza membenarkan hal tersebut. “Modus bujuk rayu sehingga pelaku melakukan hubungan layaknya suami istri,” ucap Dedi pada Minggu (8/1/2023).
Dedi mengatakan pelaku ditangkap setelah adanya laporan dari orangtua korban atas dugaan persetubuhan yang dilakukan tersangka. “Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti pelaku diduga kuat telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga,” kata Dedi.
Baca Juga: LALIN MACET SEPANJANG JALAN SIPON IRIGASI CIPONDOH, TANGERANG KOTA
Tersangka membujuk korban dan mengancam korban untuk menuruti hawa nafsu pelaku. Dedi menambahkan dari hasil visum diketahui korban dinyatakan telah mendapat ciri-ciri telah dilakukan pencabulan.
Tersangka RS ditahan di Polres Serang dan diancam Pasal 81 ayat (1)(2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
More Stories
SIDANG ALWI HUSEN MAOLANA KASUS REVENGE PORN DI PN PANDEGLANG DIJAGA 160 PERSONEL POLISI
KPU DAN KESBANGPOL LEBAK GELAR ACARA SOSIALISASI DAN PARTISIPASI POLITIK DALAM PEMILU 2024 MENDATANG
INTIMIDASI DAN ANIAYA WARTAWAN OKNUM PEKERJA PT TIALIT TERANCAM TINDAK PIDANA KEKERASAN