AKP BAMBANG SIDIK PERINTAHKAN TEMBAK GAS AIR MATA DI KANJURUHAN, UNGKAP JAKSA

AKP BAMBANG SIDIK PERINTAHKAN TEMBAK GAS AIR MATA DI KANJURUHAN, UNGKAP JAKSA

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi disebut memerintahkan penembakan gas air mata menggunakan flashball warna hitam type Verney-Carron Saint Etienne ke arah suporter pada Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022.

Adapun yang mendapat perintah itu adalah Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno. Hal tersebut disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat pembacaan dakwaan kasus Tragedi Kanjuruhan yang menyebabkan korban tewas atau luka-luka di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (16/1).

“Terdakwa memerintahkan anggota Sat Samapta Polres Malang yaitu saksi Satriyo Aji Lasmono dan Willy Adam Aldy Alno menembakkan gas air mata menggunakan senjata flashball warna hitam tipe Verney-Carron Saint Etienne ke arah tempat suporter berkumpul,” kata Jaksa.

Jaksa menjelaskan para supporter menjadi panik dan berlari untuk mencari pintu keluar stadion secara berdesak desakan akibat tembakan gas air mata itu.

Baca juga: WARUNG TAK BISA JUAL LPG 3 KG, INI KATA PERTAMINA

Setelah memerintahkan penembakan gas air mata, terdakwa menerima panggilan dari Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto melalui alat komunikasi HT (Handy Talkie) agar terdakwa dan anggota Sat Samapta mengawal mobil barakuda yang berisi para pemain Persebaya Surabaya.

Saat itu mobil barakuda tidak bisa jalan karena terhalang 2 mobil lalu lintas Polres Malang yang kondisinya hancur dan juga ada pengadangan yang dilakukan oleh para suporter Arema.

“Kemudian terdakwa menuju kendaraan water canon yang berada di luar stadion Kanjuruhan untuk melakukan pengawalan terhadap mobil barakuda bersama anggota Sat Samapta,” ucap dia.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa yang memerintahkan penembakan gas air mata di dalam Stadion Kanjuruhan bertentangan dengan ketentuan Pasal 19 angka 1 huruf b Regulasi Keselamatan dan Keamanan PSSI Edisi 2021.

Dalam ketentuan itu dijelaskan untuk melindungi para pemain dan official serta menjaga ketertiban umum, diperlukan pengerahan steward dan/atau petugas polisi di sekitar perimeter area pertandingan, saat melakukannya, pedoman berikut harus diperhatikan senjata api atau senjata pengurai massa tidak boleh dibawa atau digunakan.

Akibat perbuatannya terdakwa diancam pidana dalam Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian.

Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 silam, usai pertandingan Arema FC Vs Persebaya Surabaya. Beberapa suporter turun ke lapangan. Polisi menembakkan gas air mata. Ribuan orang panik. Setidaknya 135 nyawa korban melayang, 700-an lainnya luka-luka.

Polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini, yakni Ketua Panpel Arema Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.

Mereka disangkakan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *