AKSES JALAN MERDEKA BARAT DITUTUP UNTUK ANTISIPASI DEMO PENDUKUNG LUKAS ENEMBE

AKSES JALAN MERDEKA BARAT DITUTUP UNTUK ANTISIPASI DEMO PENDUKUNG LUKAS ENEMBE

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Polisi melakukan rekayasa lalu lintas di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, imbas unjuk rasa dari massa pendukung Lukas Enembe yang mengatasnamakan Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Papua Bersatu, Senin (16/1). 

Berdasarkan pantauan telah terpasang barier dan kawat berduri di lokasi. Menurut aparat yang bertugas, barier telah terpasang sejak kurang lebih pukul 10.30 WIB.

“Kurang lebih dua jam lalu,” kata salah satu petugas kepolisian di lokasi.
Powered by GliaStudio

Hingga pukul 12.48 WIB, massa aksi juga belum tampak berkumpul dan lalu lintas di depan Patung Kuda Monas berlangsung lancar.

Nampak juga masih banyak warga yang beraktivitas di sekitar lokasi.

Gerakan Pemuda dan Mahasiswa Papua Bersatu rencananya akan menggelar demonstrasi atas ditangkapnya Gubernur Papua Lukas Enembe oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pada poinnya mereka mendesak pemerintah untuk menghentikan apa yang mereka sebut sebagai diskriminalisasi terhadap Lukas dan menuding pemerintah telah berbohong terhadap orang asli Papua (OAP).

Baca juga: KOTAK HITAM YETI AIRLINES YANG JATUH KE JURANG DI NEPAL DITEMUKAN

Kemudian, mereka juga menganggap pemerintah telah mengingkari perjanjian jeda kemanusiaan yang disepakati bersama.

“Mendesak Pemerintah Pusat untuk menghentikan diskriminalisasi terhadap Lukas Enembe, Pemerintah Pusat telah membohongi OAP dan melanggar perjanjian jeda kemanusiaan yang disepakati bersama,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima CNNIndonesia.com, Senin (16/1).

Enembe diproses hukum oleh KPK atas kasus dugaan suap dan gratifikasi. Dia telah ditahan selama 20 hari pertama hingga 30 Januari 2023.

Ia disebut menerima suap Rp1 miliar dari Direktur PT Tabi Bangun Papua (TBP) Rijatono Lakka terkait pengadaan proyek infrastruktur di Dinas PUTR Pemprov Papua. Rijatono pun sudah ditahan KPK.

Enembe juga diduga menerima gratifikasi Rp10 miliar. Namun, KPK belum mengungkap pihak-pihak pemberi gratifikasi tersebut.

Atas perbuatannya, Enembe disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 UU Tipikor.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *