BANTAH UNSUR POLITIS DI KASUS TOM LEMBONG, JAKSA AGUNG: KAMI YURIDIS DAN HANYA ITU YANG KAMI PUNYA

BANTAH UNSUR POLITIS DI KASUS TOM LEMBONG, JAKSA AGUNG: KAMI YURIDIS DAN HANYA ITU YANG KAMI PUNYA

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Jaksa Agung ST Burhanuddin menyatakan tak ada unsur politik ketika menetapkan mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka di kasus dugaan korupsi importasi gula.

Penegasan itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR RI, Rabu, 13 November.

“Untuk kasus Tom Lembong, sama sekali kami tidak pernah ada masuk politik. Kami hanya Yuridis dan hanya itu yang kami punya,” ujar Burhanuddin.

Ditegaskannya, dalam menetapkan tersangka, penyidik mesti menjalani serangkaian tahapan mulai dari penyelidikan hingga penyidikan.

Selain itu, penyidik juga harus memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Baca juga: KEJAGUNG PERIKSA DIRUT PT JASAMARGA TOLLROAD MAINTENANCE TERKAIT KORUPSI TOL MBZ

“Karena untuk menetapkan seseorang menjadi tersangka itu tidak mudah. Kami mengikuti proses tahapan tahapan yang sangat rijit,” sebutnya.

Sehingga, tidaklah mungkin penetapan seseorang sebagai tersangka dilakukan secara sembarang, apalagi terhadap Tom Lembong.

“Tidak mungkin kami menentukan seseorang menjadi tersangka (secara sembarang atau tanpa dasar), ini akan melanggar HAM, kami pasti hati-hati,” kata Burhanuddin.

Dalam perkara dugaan korupsi impor gula, Tom Lembong yang saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan mengizinkan impor gula sebanyak 105 ribu ton kepada perusahaan swasta.

Keputusan Tom Lembong itu telah melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 527 Tahun 2004. Pada aturan itu, hanya perusahaan BUMN yang diperbolehkan mengimpor gula.

Dalam kasus ini, Tom Lembong dipersangkakan dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 Juncto Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindakan Pidana Korupsi Juncto pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHAP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *