INTIMIDASI DAN ANIAYA WARTAWAN OKNUM PEKERJA PT TIALIT TERANCAM TINDAK PIDANA KEKERASAN

INTIMIDASI DAN ANIAYA WARTAWAN OKNUM PEKERJA PT TIALIT TERANCAM TINDAK PIDANA KEKERASAN

Mediapersindonesia.com – SERANG.  Sejumlah oknum pekerja di PT. Tialit yang berlokasi di Majasari Kecamatan Jawilan, Serang mengintimidasi serta menganiaya wartawan, Kamis (15/6/23). sore sekitar pukul 16:20 WIB.

Kejadian bermula, saat awak media hendak konfirmasi terkait kebakaran beberapa hari lalu yang terjadi di Pt. tersebut.

Namun, belum sempat dikonfirmasi, seorang datang menghampiri wartawan Bantenmore dan BHINNEKANEWS Dan Detikperistiwa serta marah marah, dan melarang foto, dan di susul terjadi penyerangan.

Sesaat kemudian dijelaskan wartawan, bahwa belum ada tindakan mengambil foto dan video, oknum yang tidak diketahui namanya tersebut berupaya merampas HP Pimpinan Redaksi BHINNEKANEWS, dan disusul beberapa oknum yang beringas sambil menunjukkan nunjuk keluar memaki dan mengintimidasi dan terjadi upaya penganiayaan terhadap ketiga wartawan tersebut.

Atas kejadian tersebut, Suherman (Emong) Wartawan Detikperistiwa, mengalami luka memar pada tangan sebelah kiri, akibat di pitting oleh sejumlah oknum pekerja, dan dicekik, dengan hal sama dialami oleh Rudy, (Wartawan Bantenmoore) yang di cekik rahangnya dan melecehkan wartawan.

Sementara, Josh Munthe Pemimpin Redaksi BHINNEKANEWS, saat kejadian, juga mengalami hal yang sama, dicekik rahang dan ditarik, serta HP berupaya dirampas akibatnya HP tersebut pecah, padahal wartawan/jurnalis itu di lindungi undangan-undangan nomor 40 tahun 1999 tentang pers. dan ada di pasal 1 pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalis meliput,mencari, memperoleh,memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan,suara,gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya.

sudah di terapkan juga dengan pasal 18 setiap orang dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalang-halangi pelaksanaan ketentuan dengan pasal 4 ayat 2,dan ayat 3,akan di pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00.(Lima ratus juta rupiah),itu tentang pers.

Selanjutnya, ketiga nya sudah melakukan Visum dan akan melaporkan peristiwa tersebut ke APH (aparat penegak hukum) dan kepada APH segera bertindak setegas tegasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *