24/05/2026

MEDIA PERS INDONESIA

-INTEGRITAS FAKTA TERPERCAYA-

KASUS CHROMEBOOK DINILAI PERLUAS TAFSIR KERUGIAN NEGARA DALAM HUKUM KORUPSI

Mediapersindonesia.comJAKARTA. Indonesian Audit Watch (IAW) menilai pembuktian perkara tindak pidana korupsi tidak lagi terbatas pada aliran uang tunai ke rekening tertentu. Perspektif tersebut tercermin dalam perkara pengadaan Chromebook yang kini tengah disidangkan, dengan nilai kerugian negara yang disebut mencapai Rp809,59 miliar.

Sekretaris Pendiri IAW, Iskandar Sitorus, menyebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah berhasil membawa bahasa audit yang selama ini dianggap teknokratis dan administratif ke dalam ranah hukum pidana korupsi. Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), seperti spesifikasi pengadaan yang mengunci, harga tidak wajar, aset menganggur, hingga manfaat yang tidak optimal, kini diuji sebagai unsur perbuatan pidana.

“Ini bukan lagi soal kesalahan prosedur administratif, tetapi dugaan adanya mekanisme kebijakan yang menciptakan keuntungan ekonomi bagi pihak tertentu sekaligus merugikan keuangan negara,” ujar Iskandar, Minggu (18/1).

IAW menilai angka Rp809,59 miliar tidak dimaknai sebagai uang tunai yang diterima langsung, melainkan sebagai nilai ekonomi yang memperkaya pihak atau korporasi tertentu. Dalam perspektif hukum korupsi modern, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, keuntungan tidak selalu berbentuk kas.

Baca juga: SIDANG PERDANA DUGAAN PEMERASAN SERTIFIKAT K3 DIGELAR HARI INI, NOEL EBENEZER JADI TERDAKWA

“Keuntungan dapat berupa peningkatan valuasi korporasi, kenaikan nilai saham, keuntungan dari pasar yang diciptakan oleh kebijakan, atau manfaat finansial lain yang lahir dari kewenangan jabatan. Karena itu, angka Rp809 miliar harus dibaca sebagai akumulasi nilai ekonomi,” jelasnya.

IAW mencontohkan temuan BPK terkait spesifikasi pengadaan Chromebook yang hanya dapat dipenuhi oleh satu ekosistem tertentu, termasuk kewajiban penggunaan Chrome Device Management (CDM). Skema tersebut dinilai menciptakan vendor lock-in sekaligus biaya berulang yang tidak berhenti pada pembelian perangkat.

“Ketergantungan jangka panjang muncul melalui lisensi dan pengelolaan sistem. Ini bukan sekadar belanja barang, melainkan pembentukan pasar eksklusif,” tegas Iskandar.

Selain itu, IAW juga menyoroti temuan ratusan ribu unit Chromebook yang tidak dimanfaatkan secara optimal. Dari sudut pandang pelayanan publik, kondisi tersebut mencerminkan kegagalan pencapaian manfaat. Namun dari perspektif ekonomi pasar, nilai bagi penyedia telah terealisasi karena perangkat terjual dan lisensi tetap berjalan.

Iskandar mengapresiasi langkah JPU yang tidak menjadikan peningkatan modal atau valuasi korporasi sebagai perbuatan pidana berdiri sendiri, melainkan menelusuri sumber dan sebab munculnya keuntungan ekonomi tersebut.

“Bagaimana mungkin negara menanggung kerugian besar akibat pengadaan yang tidak efektif, sementara di sisi lain terdapat pihak yang menikmati peningkatan nilai ekonomi hingga ratusan miliar rupiah,” ujarnya.

Menurut IAW, transaksi korporasi semata-mata merupakan indikator ekonomi, bukan satu-satunya alat bukti pidana. Dalam hukum korporasi, penyertaan modal atau peningkatan valuasi merupakan hal yang sah sepanjang dilakukan secara wajar, berbasis kinerja bisnis yang sehat, dan tidak bersumber dari distorsi kebijakan publik.

“Namun jika nilai ekonomi itu muncul bersamaan dengan kebijakan negara yang bermasalah, berasal dari pasar yang diciptakan secara eksklusif, dan berbanding terbalik dengan manfaat publik, maka transaksi tersebut berubah makna. Ia menjadi jejak ekonomi dari kebijakan yang merugikan negara,” kata Iskandar.

IAW menilai, apabila dakwaan dalam perkara pengadaan Chromebook dapat dibuktikan di pengadilan, maka akan lahir preseden penting dalam penegakan hukum. Korupsi tidak lagi dipahami semata sebagai penerimaan uang tunai, melainkan juga sebagai keuntungan ekonomi yang lahir dari penyalahgunaan kebijakan publik.