KASUS SUAP GUBERNUR NONAKTIF MALUKU UTARA, JAKSA KPK TUNTUT 3 TAHUN PENJARA EKS KADIS PUPR MALUT

KASUS SUAP GUBERNUR NONAKTIF MALUKU UTARA, JAKSA KPK TUNTUT 3 TAHUN PENJARA EKS KADIS PUPR MALUT

Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut 3 tahun penjara mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Maluku Utara (Malut) Daud Ismail dalam kasus suap Gubernur non aktif Malut Abdul Gani Kasuba (AGK).

“Selain menuntut terdakwa Daud Ismail dengan pidana penjara selama 3 tahun juga denda Rp100 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 3 bulan,” kata JPU KPK, DR Andry Lesmana, MH saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Negeri Ternate, Jumat 3 Mei, disitat Antara.

Andri menyampaikan terdakwa Daud terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama.

Terdakwa Daud Ismail diancam pidana Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.

Dia mengatakan, terdakwa Ismail pada beberapa lokasi di Maluku Utara dan di Jakarta dan berdasarkan ketentuan Pasal 84 ayat (2), (3) dan (4) UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum KUHAP maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, menurut JPU terdakwa Daud Ismail diduga memberikan uang secara bertahap kepada Abdul AGK sebesar Rp3 miliar.

Baca juga: PRABOWO BERENCANA BENTUK “PRESIDENTIAL CLUB”

Hal itu dimaksud agar AGK mempertahankan jabatan terdakwa sebagai kepala dinas serta mengangkat terdakwa sebagai Pelaksana Tugas dengan pangkat III/d serta mendapatkan rekomendasi pangkat luar biasa dalam seleksi terbuka.

“Daud Ismail diduga melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp3.012.340.400,00 kepada AGK selaku Gubernur Maluku Utara, berdasarkan SK Presiden RI. Dengan maksud supaya AGK mempertahankan jabatan terdakwa kepala PUPR Maluku Utara, mengangkat terdakwa menjadi Pelaksana Tugas Kepala Dinas PUPR dan memberikan rekomendasi kenaikan pangkat luar biasa kepada Terdakwa sebagai syarat mengikuti seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk jabatan Kepala Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara,” kata JPU Yandri Lesmana.

Tindakan Daud Ismail dinilai bertentangan dengan Pasal 5 angka 4 dan 6 Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Dalam kasus itu, Ketua PN Ternate Rommel Franciscus sebagai Ketua Majelis Hakim akan didampingi dua hakim anggota yakni Wakil Ketua PN Ternate, Haryanta sebagai anggota 1 dan Kadar Nooh sebagai anggota 2 serta didampingi dua hakim ad-hoc yakni Samhadi dan Moh.Yakob Widodo melanjutkan sidang pekan depan Rabu 8 Mei, dengan agenda pembacaan pembelaan terdakwa melalui kuasa hukumnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *