KUASA HUKUM JUSUF HAMKA APRESIASI KINERJA PROFESIONAL POLDA METRO JAYA

KUASA HUKUM JUSUF HAMKA APRESIASI KINERJA PROFESIONAL POLDA METRO JAYA

Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Kuasa Hukum Mohamad Jusuf Hamka, yaitu Mohamad Anwar, S.H., M.H., CLA. dan Sogi Bagaskara, S.H., dari Law Firm Mohamad Anwar & Associates (MAA), menyampaikan perkembangan resmi terkait proses hukum atas dugaan tindak pidana fitnah, pencemaran nama baik, serta manipulasi informasi elektronik (deepfake) yang menyerang klien mereka.

Pada Kamis, 27 November 2025, Tim Unit 2 Subdit 2 Direktorat Siber Polda Metro Jaya secara profesional dan cepat berhasil menangkap pelaku pembuat sekaligus penyebar video deepfake yang berisi tuduhan palsu, rekayasa visual, dan narasi fitnah terhadap Mohamad Jusuf Hamka dan keluarganya.

Penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: STTLP/B/7474/X/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 Oktober 2025. Laporan tersebut dibuat setelah kliennya menemukan video manipulatif di TikTok yang menampilkan rekayasa visual (deepfake) seolah-olah Jusuf Hamka dan putrinya, Fitria Yusuf, sedang ditahan Kejaksaan Agung RI, disertai tuduhan korupsi, suap, dan gratifikasi yang tidak benar dan tidak pernah terjadi. Kuasa hukum mengapresiasi langkah cepat dan profesional Direktorat Siber dalam mengungkap kasus ini.

Pelaku memanfaatkan teknologi Artificial Intelligence (AI) untuk memanipulasi wajah klien dan putrinya ke dalam video deepfake, sehingga tampak seolah-olah keduanya mengenakan pakaian tahanan dan tengah ditangkap aparat penegak hukum. Visual palsu ini lalu disertai narasi bohong mengenai dugaan korupsi dan suap. Konten tersebut disebarkan melalui akun TikTok @arya_dwipang94 / @a_dwipangga, sehingga merugikan nama baik, reputasi, serta integritas klien yang dikenal sebagai tokoh publik dan filantropis.

Baca juga: KORBAN TEWAS BANJIR DI SUMUT, SUMBAR, DAN ACEH MENCAPAI 442 ORANG

Berdasarkan penyelidikan, penyidik Siber Polda Metro Jaya menilai tindakan pelaku memenuhi unsur tindak pidana dalam:

  • Pasal 27A ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (4) UU ITE – Pencemaran nama baik
  • Pasal 35 jo. Pasal 51 ayat (1) UU ITE – Manipulasi data elektronik
  • Pasal 36 jo. Pasal 51 ayat (2) UU ITE – Perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi orang lain

Dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

PERNYATAAN RESMI TIM KUASA HUKUM

Mohamad Anwar, S.H., M.H., CLA., Managing Partner MAA, menyampaikan:

“Kami memberikan apresiasi kepada Polda Metro Jaya, khususnya Direktorat Siber, atas langkah cepat dan kerja profesional mereka. Pemanfaatan teknologi deepfake untuk menyerang kehormatan seseorang adalah bentuk kejahatan digital serius yang tidak dapat ditoleransi. Penegakan hukum ini penting untuk menjaga integritas ruang digital dan melindungi masyarakat dari manipulasi informasi.”

Sogi Bagaskara, S.H., menegaskan:

“Tindakan pelaku memanipulasi identitas klien dan menggabungkannya dengan narasi fitnah merupakan perbuatan melawan hukum yang merusak nama baik dan reputasi beliau. Ini bukan sekadar informasi keliru, tetapi serangan terstruktur yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyesatkan publik. Kami memastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai peraturan perundang-undangan.”

Dengan penangkapan pelaku, Tim Kuasa Hukum berharap proses hukum dapat memberikan efek jera serta menjadi edukasi publik tentang bahaya penyalahgunaan teknologi digital untuk tujuan kriminal. Tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *