MASALAH SISTEM COBLOS PARTAI BIAR MK YANG PUTUSKAN
Mediapersindonesia.com – NASIONAL. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyerahkan putusan terkait sistem proporsional terbuka atau tertutup dalam pemilihan umum (pemilu) kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahfud mengatakan gugatan terkait sistem pemilihan ini sedang berjalan di MK. Menurutnya, pemerintah tidak dalam posisi untuk menyampaikan pendapat tentang masalah tersebut.
“Biar MK saja yang memutuskan,” kata Mahfud di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (16/1).
Mahfud menjelaskan sebenarnya MK sudah punya sikap secara kelembagaan mengenai sistem pemilihan. Saat Mahfud memimpin MK, lembaga itu menyerahkan persoalan sistem tersebut ke DPR.
MK menyatakan penentuan sistem itu bukan kewenangan mereka. Hal itu karena MK tidak boleh membuat aturan hukum baru.
“Siapa yang menetapkan? Legislatif, itu zaman saya. Kalau MK punya pandangan lain, silakan saja,” ujarnya.
Baca juga: AKP BAMBANG SIDIK PERINTAHKAN TEMBAK GAS AIR MATA DI KANJURUHAN, UNGKAP JAKSA
Sebelumnya, MK telah menggelar sidang gugatan tentang sistem proporsional terbuka dalam UU Pemilu. Para penggugat menginginkan sistem proporsional tertutup diberlakukan lagi.
Pada sistem proporsional tertutup, pemilih tak diberi opsi mencoblos nama caleg. Hanya akan ada nama, logo, dan nomor urut partai di surat suara.
Kewenangan penentuan caleg sepenuhnya ada di tangan partai politik. PDIP menjadi salah satu partai di parlemen yang mendukung sistem coblos partai.
Terbaru Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra resmi ikut dalam gugatan UU Pemilu tentang sistem proporsional tertutup di MK.
Yusril bersama Sekretaris Jenderal PBB Afriansyah Ferry Noor mengajukan diri sebagai pihak terkait. Mereka resmi ikut dalam gugatan nomor perkara nomor 114/PUU-XX/2022.
“Kami sudah memasukkan sebagai pihak terkait sesuai dengan UU 7/2017 soal proporsional tertutup. Prof. Yusril dan saya sebagai pemohon,” kata Ferry, Jumat (13/1/21).