PT DPO INDONESIA RAIH LAYANAN PRIORITAS DARI BPOM
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. PT DPO INDONESIA menjadi salah satu Perusahaan yang mendapatkan layanan Prioritas dalam penerbitan SKI BPOM (Surat Keterangan Import Badan Pengawas Obat dan Makanan) Melalui Keputusan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor HK.02.02.5.03.25.05 TAHUN 2025 Tentang Penetapan Perusahaan di Bidang Pangan Yang Memperoleh Pelayanan Prioritas Dalam Penerbitan Surat Keterangan Impor Bahan Pangan Dan Bahan Tambahan Pangan.
Salah satu Indikator perolehan layanan Prioritas ini ditetapkan berdasarkan hasil kajian rekam jejak perusahaan dan frekuensi pemasukan bahan pangan dan/atau bahan tambahan pangan yang sama dengan Harmonized System Code (HS Code) yang sama dalam 1 (satu) tahun terakhir.
Nova Stevanie selaku Team Lead SCM ( Supply Chain Management ) saat ditemui mengatakan Alhamdulillah per hari ini kami mendapatkan kabar baik dari BPOM bahwa kami DPO INDONESIA mendapatkan layanan Prioritas dalam pengurusan SKI BPOM yang berarti barang-barang yang mendapatkan Layanan Prioritas ini dapat lebih cepat diproses dan mengurangi dwelling time pada tahap pre-custom clearance, yang pada akhirnya meningkatkan efisiensi arus barang di Pelabuhan dan pastinya juga berdampak pada efisiensi biaya Customs Clearance untuk barang-barang tersebut.
Ia mengatakan bahwasanya Layanan Prioritas ini tidak semua Perusahaan dapat memperolehnya karena terdapat beberapa tahap penilaian dan assessment yang cukup ketat yang dilakukan oleh BPOM sebelum menetapkan suatu Perusahaan mendapatkan Layanan Prioritas atau tidak diantaranya, Pengumpulan data importir pangan olahan. Penilaian importir berdasarkan parameter yang ditetapkan. Hasil penilaian rekam jejak importir dan yang terakhir tahap Evaluasi rekam jejak secara berkala, jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun saat ini kami PT DPO INDONESIA telah mendapatkan Layanan Prioritas namun kami harus terus menjaga integritas dan kepatuhan kami dalam pemenuhan perizinan dan syarat-syarat dalam meng-import barang terutama pada bahan pangan olahan.
Joni Irianto saat ditemui menjelaskan bahwa jenis barang-barang yang mendapatkan Layanan Prioritas diantaranya Orafti P95, Bakers Croissant 30 Gm, French Style Croissant, Mini Apple Lattice, Mini Chocolate Roll, Mini Cinnamon Whirl, Mini Roll Vanilla Sultana, Puff Pastry Sheet, kemudian Fortivit-FF-077 dan V006700 ( Micronutrien Premix ).
Ia mengatakan bahwa meskipun kita telah mendapatkan Layanan Prioritas ini namun kita juga harus tetap mematuhi segala ketentutan yang ada, karena jika Perusahaan melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan maka akan dikenai sanksi administratif berupa penghentian layanan prioritas selama 2 (dua) tahun.
Lanjutnya, meskipun Layanan Prioritas itu telah kita dapatkan namun bukan berarti kita hanya berhenti sampai disini, karena tantangan terberatnya adalah bagaimana kita dapat mempertahankan dan menjaga apa yang telah di raih dan berupaya menjadi lebih baik lagi kedepannya dan kami team SHP akan terus berusaha selalu memberikan yang terbaik untuk DPO INDONESIA. Tutupnya.