KASUS KECURANGAN SPBU SENTUL: ADA DUGAAN PENCUCIAN UANG RP 3,4 MILIAR!

KASUS KECURANGAN SPBU SENTUL: ADA DUGAAN PENCUCIAN UANG RP 3,4 MILIAR!

Mediapersindonesia.com – BOGOR. Hasil penyelidikan Mabes Polri mengarah pada pengawas SPBU jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat Husni Zaini Harun yang sebelumnya jadi saksi, bisa menjadi tersangka dalam kasus pengurangan takaran BBM menggunakan sistem digital.

Menurut Dirtipiter Mabes Polri Brigjen Nunung Saifudin, kasus kecurangan yang terjadi di SPBU Jalan Alternatif Sentul mengarah pada pasal-pasal pidana serius.

Husni Zaini Harun bisa terancam pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang melarang pelaku usaha memproduksi atau memperdagangkan barang dan jasa yang tidak sesuai dengan standar.

Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara 5 tahun atau denda sebesar 2 miliar rupiah. Selain itu, tindakan ilegal ini juga dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, khususnya pasal 27 dan 32, yang mengatur penggunaan alat ukur dan alat penunjuk yang tidak sesuai standar.

Jika terbukti, pelaku bisa dipenjara selama 1 tahun dan didenda hingga 1 miliar rupiah.

“Kesimpulan yang bisa kita ambil bahwa berdasarkan keterangan saksi, kemudian alat bukti perbuatan yang dilakukan oleh Husni selaku pengawas SPBU, dapat dikenakan tindak pidana pasal 62 ayat 1 uu nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen,” tegas Nunung di SPBU jalan alternatif Sentul, Kabupaten Bogor, Rabu 19 Maret

Dalam proses pemeriksaan, ditemukan fakta bahwa kecurangan terkait pengukuran bahan bakar sudah direncanakan sejak SPBU tersebut beroperasi.

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang diperoleh, pengawas SPBU Husni Zaini Harun terlibat dalam praktik ilegal ini.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya barang bukti berupa kabel tambahan, mini smart switch, MCB, dua relay, dan empat dispenser Tatsuno.

Polisi mencatat bahwa meskipun pihak pengelola SPBU menyatakan kecurangan baru terjadi selama dua bulan, pengecekan lebih lanjut menunjukkan bahwa kegiatan ilegal ini telah direncanakan jauh sebelumnya.

Baca juga: KASUS KECURANGAN SPBU SENTUL: ADA DUGAAN PENCUCIAN UANG RP 3,4 MILIAR!

“Bahwa dari hasil pemeriksaan awal yang kita duga nanti sebagai tersangka mengatakan bahwa kegiatan ini baru berjalan dua bulan. Namun tadi kami melakukan pengecekan dengan pak menteri beserta tim, kalau melihat kabel yg tersambung dari mesin pompa ke dalam gudang tempat kotak switch tadi tidak mungkin baru dua bulan,” jelasnya.

Nunung menyatakan, kepolisian Republik Indonesia, sesuai arahan Kapolri, siap menambah pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus kecurangan SPBU Jalan Alternatif Sentul.

Temuan awal menyebutkan bahwa pengelola SPBU diduga telah menggelapkan uang dalam jumlah besar dari praktik ilegal yang berlangsung cukup lama.

Hasil pemeriksaan menunjukkan keuntungan yang diperoleh setiap tahun mencapai 3,4 miliar rupiah, yang kemungkinan besar telah dicuci melalui beberapa saluran keuangan.

Polisi kini tengah mendalami lebih lanjut berapa lama SPBU tersebut telah beroperasi dengan cara curang dan akan mencari bukti-bukti yang lebih kuat untuk menjerat para pelaku dengan pasal TPPU.

Sesuai arahan kapolri, kegiatan seperti ini akan kita terapkan tambahan pasal TPPU,” ujarnya.

Nunung menyebut, ada kemungkinan selain Husni yang bisa naik status menjadi tersangka kasus pengurangan takaran BBM di SPBU jalan Alternatif Sentul, Bogor, akan merembet pada pemilik SBPU.

“Saat ini kita sedang pendalaman, tidak menutup kemungkinan bahwa tersangka akan bertambah. (Siapa saja tersangkanya?) Nanti tentu dari hasil pemeriksaan yang sudah kita lakukan, setelah kegiatan,” ujar Nunung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *