TAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA SUKORAHAYU MERAJALELA, APARAT DESA TERKESAN MEMBIARKAN

TAMBANG PASIR ILEGAL DI DESA SUKORAHAYU MERAJALELA, APARAT DESA TERKESAN MEMBIARKAN

Mediapersindonesia.com – LAMPUNG TIMUR. Terlihat bekas galian pasir berkubang kubang menyebar luas di desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur yang bertanda lokasi tersebut merupakan bekas penambangan yang saat ini sudah tidak dimanfaatkan lagi, sehingga calon lokasi tambang yang baru siap untuk di gali lagi guba dikeruk pasirnya.

“Saya cuma pekerja buruh ngayak pasir pak, dapat upah dalam satu ton nya 50 ribu dari bos saya yang punya lokasi ini”ucap salah satu pekerja.

Pekerja mengaku sudah puluhan tahun bekerja sebagai buruh dilokasi tambang pasir yang tidak berijin, tidak dipungkiri rasa was was cukup dirasa ketika dirinya sedang bekerja mengayak pasir, khawatir jika ada razia dari polisi

“Ya takut pak, makanya kalau ada mobil datang gitu saya was was, kalau yang turun polisi langsung lari. Saya nekat karena tidak ada kerjaan lain selain ngayak pasir”ungkap pekerja tersebut. Alat kerja untuk memisahkan ukuran butiran pasir cukup sederhana, terbuat dari kayu dan diberi alas jaring dengan ukuran berbeda, alat pengayak berlapis tiga paling atas ukuran paling besar.

Setelah selesai di ayak pasir di masukan kedalam karung ukuran 25 kg dan siap untuk di angkut dibawa ke wilayah Sebrang/pulau jawa, pekerja tersebut mengaku bekerja di lokasi pasir milik Vina warga Kecamatan Way Jepara, Lampung Timur.

“Lokasi tempat saya bekerja milik mbak Vina, domisilinya di Kecamatan Way Jepara, banyak sih yang kerja ada 4 mesin dalam satu titik lokasi” pengakuan Pekerja.

Baca juga: SPDP DAN SPRINDIK DALAM PELAKSANAAN PENYIDIKAN KASUS HUKUM

Salah satu pekerja tambang illegal Afandi mengaku bekerja di tambang pasir illegal milik Sutara yang telah beroperasi lama.

Aparatpenegak hukum harus menertipkan dan menangkap para pelaku tambang pasir illegal ini karena telah melanggar hukum dan merugikan Negara.

Ditempat terpisah saat di temui awak media di kantor, Kepala Desa Sukorahayu Afria Syahdi menjelaskan. Dia mengakui di desanya banyak sekali tambang pasir baik yang ilegal ataupun yang sudah legal, sehingga pemangku kebijakan baik Pemda Kabupaten Lampung Timur ataupun Provinsi untuk lebih tegas menyikapi persoalan tambang pasir. Minggu, (15/12/24).

Sudah terlalu sering dinas lingkungan hidup memberi himbauan kepada pelaku usaha pasir, tapi dari dulu hanya sebatas himbauan tidak ada closing nya apa yang harus di perbuat pengusaha pasir terutama yang tidak berijin

“Pada intinya saya berharap masyarakat kami bagaimana bisa nyaman dalam beraktivitas, saya hanya pemimpin desa pemerintahan paling bawah sehingga tidak bisa memberikan kebijakan apapun terkait larangan atau memberi ijin”tegas Afria Syahdi

Lanjutnya, tambang pasir yang ada di Desa Sukorahayu sudah berjalan bertahun tahun sebelum jauh dirinya menjadi kepala desa, saat ini tambang pasir yang ada hanya tinggal mencari sisa pasir kuarsa, pemerintah harus bisa memberikan solusi yang baik kepada warganya khususnya yang bekerja di lokasi galian pasir.

“Soal lingkungan sudah belasan tahun, sekarang hanya sisa sisa terdahulu berikan saja solusi kepada buruh pasir, kalau memang bisa ijin permudah izinnya”jelas Kades Sukorahayu tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *