TEMUAN MATERIAL KAYU DI LOKASI BANJIR BANDANG MENGINDIKASIKAN KERUSAKAN LINGKUNGAN YANG SERIUS
Mediapersindonesia.com – JAKARTA. Ahli Kebijakan Hutan IPB University, Prof. Dr. Ir. Dodik R. Nurrochmat, menegaskan bahwa kayu gelondongan yang ditemukan berserakan setelah banjir bandang dan longsor di Sumatera Utara dan Sumatera Barat perlu ditelusuri asal-usulnya.
Menurutnya, material kayu itu bisa berasal dari penebangan lama, sisa pembersihan lahan yang tidak tuntas, ataupun penebangan baru. “Jika terbawa arus, kayu tersebut akan mengapung, tetapi bisa juga berasal dari aktivitas pembalakan baru. Karena itu diperlukan investigasi,” ujar Dodik, dikutip dari Antara, Kamis 4 Desember.
Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University tersebut menambahkan bahwa kayu besar maupun kecil yang tampak di lokasi bencana tidak datang dari satu sumber saja. Ia menilai material itu kemungkinan merupakan perpaduan dari aktivitas penebangan, pohon tumbang, serta sisa land clearing.
Ia juga menyampaikan bahwa belum dapat dipastikan apakah seluruh kayu yang terlihat merupakan kayu baru atau kayu lama yang ikut terseret aliran air saat bencana. “Debit air yang besar ketika longsor terjadi memungkinkan pohon tumbang ikut hanyut sehingga menambah campuran kayu di lokasi,” ujarnya.
Prof. Dodik menjelaskan perbedaan antara kayu hasil pembalakan dan kayu tumbang alami. Kayu yang ditebang memiliki bekas potongan gergaji yang jelas, sementara kayu yang tumbang secara alami tidak akan menunjukkan pola potongan rapi.
Mengenai penyebab longsor, ia menilai kejadian tersebut merupakan hasil kombinasi antara faktor alam dan aktivitas manusia. “Ada pengaruh cuaca ekstrem, kondisi topografi pegunungan, serta kerusakan lingkungan akibat ulah manusia,” katanya.
Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan pada berbagai regulasi seperti Amdal, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan penegakan hukum yang tidak hanya memberikan sanksi, tetapi juga menuntut pemulihan lingkungan.
Terkait data deforestasi di wilayah utara Sumatera, Prof. Dodik menjelaskan bahwa kehilangan tutupan hutan (forest loss) mencakup proses degradasi, sementara kategori deforestasi memiliki aturan baku tersendiri. “Di Indonesia batas minimalnya 30 persen. Jika tutupan hutan kurang dari itu, maka terjadi deforestasi,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa penurunan tutupan hutan harus menjadi perhatian serius karena mempengaruhi daya dukung dan daya tampung lingkungan.
Prof. Dodik kembali mengingatkan pentingnya menjaga fungsi ganda hutan dan memastikan pemanfaatannya tetap berkelanjutan. “Manfaatkan hutan tanpa merusaknya,” tandasnya.

